Dark/Light Mode

Pendaftaran Masih Dibuka

Bawaslu Akreditasi 90 Lembaga Pemantau Pemilu

Kamis, 14 Desember 2023 06:45 WIB
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty. (Foto: Dok. Bawaslu RI)
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty. (Foto: Dok. Bawaslu RI)

 Sebelumnya 
Lolly mengatakan, untuk memudahkan registrasi, Bawaslu membuka meja layan­an pemantau di seluruh daerah. Setelah memenuhi syarat administrasi, maka dalam waktu paling lama 14 hari akreditasi akan diterbitkan Bawaslu.

“Selama melakukan pemantauan, Pemantau berhak mendapat perlindungan hukum dan keamanan dari Pemerintah. Haknya mengamati dan mengumpul­kan informasi proses penyelenggaraan pemilu,” ujarnya.

Selain itu, pemantau juga berhak meman­tau proses pemungutan dan penghitungan suara dari luar tempat pemungutan suara.

Baca juga : Dibutuhkan Stabilitas Politik Demi Kedamaian Pemilu 2024

Selanjutnya, pemantau mendapat­kan akses informasi yang tersedia dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Tapi, pemantau pemilu terikat dengan kode etik. Yaitu, wajib bersikap inde­penden. Jika melanggar, Bawaslu dapat mencabut akreditasi pemantau pemilu,” tegas Lolly.

Terakhir, pemantau pemilu wajib me­nyampaikan laporan hasil pemantauan ke Bawaslu (Pasal 21 ayat (1) huruf k Perbawaslu Nomor 1/2023). Hal ini dibu­tuhkan sebagai data pembanding ataupun memperkuat proses pengawasan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Baca juga : AS Ngarep Normalisasi Hubungan Israel-Saudi

“Karena itu, untuk penguatan penga­wasan partisipatif, Bawaslu mengajak sebanyak mungkin lembaga maupun kelompok masyarakat di seluruh daerah segera bergabung menjadi pemantau pemilu,” ajak Lolly.

Anggota Bawaslu Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Radini meminta pemantau pemilu memiliki sikap proaktif dan kritis menyikapi setiap persoalan pemilu yang sedang terjadi di masyarakat. Pemantau pemilu menjadi bagian dari pengawasan partisipatif oleh masyarakat. “Harus kritis untuk mewujudkan pemilu berintegritas,” kata dia.

Diakui Radini, dengan keterbatasan sumber daya di Bawaslu, maka legitimasi pemilu dapat terwujud jika pengawasan partisipatif juga terlibat secara masif. Jadi, dapat memastikan rasa keadilan kepada masyarakat.

Baca juga : Gen Z Kalimantan Yakin IKN Bakal Jadi Representasi Bangsa yang Unggul

Dia mencontohkan, jika ada dugaan temuan pelanggaran pemilu, maka masyarakat bisa memberitahukan ke Bawaslu setempat sesuai tingkatannya. Kemudian, tim Bawaslu segera menin­daklanjuti.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis 14/12/2023 dengan judul Pendaftaran Masih Dibuka, Bawaslu Akreditasi 90 Lembaga Pemantau Pemilu

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.