Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
DKI Kekurangan Tempat Rekapitulasi Suara
Persiapan Pemilu Molor
Sabtu, 2 Desember 2023 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sekitar dua bulan lagi akan digelar. Namun, hingga kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta masih kekurangan lokasi rekapitulasi hasil pemungutan suara.
Kekurangan itu terjadi karena Gelanggang Olahraga (GOR) yang dijanjikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai lokasi rekapitulasi, masih dalam tahap renovasi.
Setidaknya ada dua kecamatan di Jakarta yang belum memiliki lokasi penghitungan suara, yakni Kecamatan Mampang Prapatan dan Kebayoran Lama.
Baca juga : Jelang Natal, GBI-HMJ Angkat Tema Yesus Berkuasa Di Sorga Dan Bumi
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, pihaknya akan segera mencari solusi untuk mengatasi masalah ini. Sebab, tempat rekapitulasi harus segera dipastikan kesiapan dan kelayakan. Mujiyono berjanji akan mencarikan tempat rekapitulasi sebelum 10 Desember 2023.
“Tempat rekapitulasi suara ini sangat penting. Ini harus benar-benar ada solusi,” kata Mujiyono saat audiensi persiapan pelaksanaan Pemilu di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/11).
Ketua DPD Partai Demokrat Jakarta ini menyatakan, dalam waktu dekat akan segera memanggil sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menentukan lokasi yang layak dijadikan tempat rekapitulasi.
Baca juga : Kiki Fatmala Meninggal Akibat Komplikasi Kanker, Ini Pernyataan Resmi Keluarga
“Kita harus sepakat agar dipenuhi kebutuhan KPU DKI Jakarta. Jadi kami harus melakukan penekanan dan pengawasan terhadap kebutuhan ini kepada eksekutif,” ujarnya.
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengaku, pihaknya sudah mendapatkan tawaran solusi dari Pemprov DKI, yakni agar menggunakan kantor kecamatan. Namun, lokasi itu kurang representatif. Sebab, tidak mumpuni dalam menampung ribuan kotak suara.
Wahyu menjelaskan, Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jakarta, banyak. Maka, tempat rekapitulasi harus memadai. Dipastikan, kantor kecamatan, tidak akan bisa menampung kotak suara.
Baca juga : Penanganan Kasus Emas Jalan Di Tempat, KPK Disarankan Ambil Alih
“Misalnya satu kecamatan ada 1.000 TPS, secara teori ada 4.000 kotak suara di situ. Kalau kotak suara itu luasnya 40 centimeter (cm) kali 40 centimeter kali tingginya 60 cm, setidaknya kami butuh 250 meter persegi untuk rekap kotak suara tersebut,” ungkapnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya