Dark/Light Mode

Ketahui Apa Itu DPK? Ini Info Penting Jika Nama Anda Tidak Ada Di DPT

Jumat, 15 Desember 2023 18:33 WIB
Ilustrasi Tempat Pemungutan Suara (TPS). (Foto: Ng Wahyu Putu Rama/RM)
Ilustrasi Tempat Pemungutan Suara (TPS). (Foto: Ng Wahyu Putu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Apa itu DPK Pemilu? DPK adalah bagian krusial dalam pemilihan umum (pemilu) di Indonesia. 

Hal itu diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih. 

Jadi, apa sebenarnya DPK Pemilu dan apa tugas serta kewajibannya? Simak penjelasan berikut yang dirangkum dengan runut dan sederhana.

Definisi DPK Pemilu

DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus, sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2022. Ini merujuk pada daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan, namun belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). 

Baca juga : Keterbukaan Informasi Pemprov Tingkatkan Kesejahteraan dan Kualitas Demokrasi

Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022, DPK atau Daftar Pemilih Khusus, adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan namun belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. 

Tentang DPK Pemilu Luar Negeri

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri, DPK Pemilu juga memiliki aturannya. 

Mereka termasuk dalam Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri (DPKLN), yang mencakup WNI yang belum terdaftar di DPT dan DPTb. 

Dalam menggunakan hak pilihnya, WNI di luar negeri dapat memanfaatkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Paspor.

Baca juga : Anggota DPR Yan Mandenas: Pendidikan Agama Ujung Tombak Mencerdaskan Anak Bangsa

Bagi WNI di luar negeri yang belum terdaftar di DPT dan DPTb, mereka termasuk dalam Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri (DPKLN), menggunakan KTP-elektronik atau Paspor untuk memilih.

Sistem DPK dan DPKLN Saat Pemilu

Saat Pemilu, pemilih yang terdaftar dalam DPK dan DPKLN tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Berikut adalah prosedur yang harus diikuti:

Khusus DPK

1. Pemilih DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-elektronik.

2. DPK dicatat di TPS sesuai alamat KTP-elektronik dan dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota.

Khusus DPKLN

Baca juga : Malam Ini, Inggris Pantang Remehkan Timnas Iran

1. Pemilih DPKLN dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-elektronik, Paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor di TPSLN.

2. DPKLN dicatat di TPSLN dan dilaporkan kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Dengan penerapan DPK Pemilu, setiap pemilih memiliki kesempatan untuk berpartisipasi, termasuk WNI di luar negeri, menjadikan proses pemilu lebih inklusif dan transparan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.