Dark/Light Mode

Modus Baru Lagi Nih

Politik Uang Berkedok Arisan

Rabu, 20 Desember 2023 06:45 WIB
Ketua Bawaslu Pangkep Samsir Salam. (Foto: Dok. Bawaslu Pangkep)
Ketua Bawaslu Pangkep Samsir Salam. (Foto: Dok. Bawaslu Pangkep)

 Sebelumnya 
Sebelumnya, Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Deni Jaelani membeberkan adanya kasus modus baru money poli­tics dengan menggunakan jasa Bank Emok.

Kata dia, hal tersebut terjadi saat ca­leg dari salah satu partai politik peserta pemilu berkampanye di satu wilayah.

“Masyarakat itu didatangi oleh seseorang untuk memberikan tawaran pinjaman (uang),” kata Deni, Jumat (8/12/2023).

Deni mengidentifikasi orang yang menawarkan uang tersebut sebagai Bank Emok. Kata dia, Bank Emok menawar­kan pinjaman tanpa bunga, bahkan tanpa harus membayar pinjaman pokok.

Baca juga : Jangan Terus Bicara Politik, Ibnu Riza: Gen Z Harus Bersatu Dan Kreatif

“Tidak disampaikan (jumlah tran­saksinya). Beberapa orang yang sudah mengikuti atau belum, masih ditelusuri,” katanya.

Bank Emok adalah sebutan bagi orang yang meminjamkan uang dengan bunga tinggi. Sebutan lain dari Bank Emok ada­lah rentenir. Pinjaman ini tanpa agunan dan kerap kali mencekik masyarakat yang meminjamnya karena terpaksa.

Di musim kampanye Pemilu 2024, ternyata Bank Emok berfungsi ganda; sebagai pemberi pinjaman juga sebagai alat penarik suara caleg.

Menurut Deni, Bank Emok yang ke­luyuran bersamaan dengan caleg yang melakukan kampanye tersebut dimi­liki secara langsung oleh caleg terkait. Namun, Deni belum bisa menjelaskan secara rinci lokasi kampanye yang di­lakukan.

Baca juga : Caleg Gunakan Jasa Bank Emok

“(Lokasi) tidak bisa saya sebutkan. Partai pun tidak bisa kita sebutkan, masih dalam proses penelusuran. Iya, Bank Emok milik calegnya, tapi ini dalam penelusuran,” tegasnya.

Deni mengatakan, jika hasil penelu­suran ditemukan fakta yang membenar­kan, maka caleg tersebut bisa dijerat dengan pasal politik uang. “Iya dia menjanjikan, termasuk money politics,” jelasnya.

Dia mengatakan, Bawaslu dan Gakkumdu akan bergerak bersama jika sudah ada bukti yang kuat. Sanksi pal­ing berat caleg tersebut dicoret sebagai caleg.

“Jadi, kami akan lihat apakah ada pidana lainnya. Kami bertindak bersama Gakkumdu. Kami lihat juga Undang-Undang Pemilu,” tambahnya.

Baca juga : Lagi, Thomas Doll Gondok Persija Imbang

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu 20/12/2023 dengan judul Modus Baru Lagi Nih, Politik Uang Berkedok Arisan

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.