Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Sebelumnya, Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Deni Jaelani membeberkan adanya kasus modus baru money politics dengan menggunakan jasa Bank Emok.
Kata dia, hal tersebut terjadi saat caleg dari salah satu partai politik peserta pemilu berkampanye di satu wilayah.
“Masyarakat itu didatangi oleh seseorang untuk memberikan tawaran pinjaman (uang),” kata Deni, Jumat (8/12/2023).
Deni mengidentifikasi orang yang menawarkan uang tersebut sebagai Bank Emok. Kata dia, Bank Emok menawarkan pinjaman tanpa bunga, bahkan tanpa harus membayar pinjaman pokok.
Baca juga : Jangan Terus Bicara Politik, Ibnu Riza: Gen Z Harus Bersatu Dan Kreatif
“Tidak disampaikan (jumlah transaksinya). Beberapa orang yang sudah mengikuti atau belum, masih ditelusuri,” katanya.
Bank Emok adalah sebutan bagi orang yang meminjamkan uang dengan bunga tinggi. Sebutan lain dari Bank Emok adalah rentenir. Pinjaman ini tanpa agunan dan kerap kali mencekik masyarakat yang meminjamnya karena terpaksa.
Di musim kampanye Pemilu 2024, ternyata Bank Emok berfungsi ganda; sebagai pemberi pinjaman juga sebagai alat penarik suara caleg.
Menurut Deni, Bank Emok yang keluyuran bersamaan dengan caleg yang melakukan kampanye tersebut dimiliki secara langsung oleh caleg terkait. Namun, Deni belum bisa menjelaskan secara rinci lokasi kampanye yang dilakukan.
Baca juga : Caleg Gunakan Jasa Bank Emok
“(Lokasi) tidak bisa saya sebutkan. Partai pun tidak bisa kita sebutkan, masih dalam proses penelusuran. Iya, Bank Emok milik calegnya, tapi ini dalam penelusuran,” tegasnya.
Deni mengatakan, jika hasil penelusuran ditemukan fakta yang membenarkan, maka caleg tersebut bisa dijerat dengan pasal politik uang. “Iya dia menjanjikan, termasuk money politics,” jelasnya.
Dia mengatakan, Bawaslu dan Gakkumdu akan bergerak bersama jika sudah ada bukti yang kuat. Sanksi paling berat caleg tersebut dicoret sebagai caleg.
“Jadi, kami akan lihat apakah ada pidana lainnya. Kami bertindak bersama Gakkumdu. Kami lihat juga Undang-Undang Pemilu,” tambahnya.
Baca juga : Lagi, Thomas Doll Gondok Persija Imbang
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu 20/12/2023 dengan judul Modus Baru Lagi Nih, Politik Uang Berkedok Arisan
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya