Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Politik uang terus mengalami inovasi. Kali ini, politik uang berkedok arisan. Kalau nilainya lebih Rp 100 ribu, sah terbukti sebagai pelanggaran pemilu.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), menelusuri adanya informasi terkait calon anggota legislatif (caleg) DPRD Pangkep dan DPR yang berkampanye melalui arisan. Diduga, ada pelanggaran politik uang dalam kegiatan tersebut.
“Kami sementara menelusuri laporan dari PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) ada doorprize,” kata Ketua Bawaslu Pangkep Samsir Salam, Selasa (19/12/2023).
Baca juga : Jangan Terus Bicara Politik, Ibnu Riza: Gen Z Harus Bersatu Dan Kreatif
Samsir mengatakan, arisan tersebut diduga ada hadiah alat masak yang nilainya berpotensi melebihi ketentuan. Jika didapatkan fakta, nilainya melebihi Rp 100 ribu, maka berpotensi terjadi pelanggaran.
“Alat makan minum itu BK (Bahan Kampanye) disebutkan di PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 15. Itu kami telusuri, kalau nilainya lebih dari Rp 100 (ribu), berpotensi melanggar,” tegasnya.
Dia memaparkan, aktivitas arisan yang diduga digunakan untuk kampanye tersebut dilakukan di rumah salah satu caleg DPRD Pangkep, turut hadir caleg DPR. Hanya saja, Samsir tak menjelaskan lebih lanjut caleg yang dimaksud.
Baca juga : Caleg Gunakan Jasa Bank Emok
“Itu satu partai yang sama dan kemungkinan punya hubungan keluarga,” imbuhnya.
Samsir menjelaskan, berdasarkan laporan sementara, aktivitas arisan tersebut dilaksanakan di satu lokasi yang sama. Namun, pesertanya berbeda-beda.
Dia heran munculnya arisan yang tiba-tiba dilakukan saat masa kampanye dan ada hadiah yang berpotensi terjadi pelanggaran.
Baca juga : Lagi, Thomas Doll Gondok Persija Imbang
“Ketika ada arisan rutin yang dilaksanakan sebelum pemilu, kan tidak bisa dilarang. Kecuali misalnya ada kampanye yang melahirkan potensi politik uang. Karena yang dilarang kampanye, artinya ada batasan,” paparnya.
Samsir menambahkan, selama masuk masa kampanye, caleg dipersilakan melakukan kampanye. Namun, dia mengingatkan caleg memperhatikan yang menjadi larangan, termasuk saat arisan.
“Misalnya, arisan ya arisan saja. Tapi dia arisan ada unsur kampanye dan hadirkan ASN, itu sudah tidak boleh. Ada hadiah, itu melebihi (Rp) 100 ribu. Kita diskusikan,” tegasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya