Dark/Light Mode

Modus Baru Lagi Nih

Politik Uang Berkedok Arisan

Rabu, 20 Desember 2023 06:45 WIB
Ketua Bawaslu Pangkep Samsir Salam. (Foto: Dok. Bawaslu Pangkep)
Ketua Bawaslu Pangkep Samsir Salam. (Foto: Dok. Bawaslu Pangkep)

RM.id  Rakyat Merdeka - Politik uang terus mengalami inovasi. Kali ini, politik uang berkedok arisan. Kalau nilainya lebih Rp 100 ribu, sah terbukti sebagai pelanggaran pemilu.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), menelusuri adanya informasi terkait calon anggota legislatif (caleg) DPRD Pangkep dan DPR yang berkam­panye melalui arisan. Diduga, ada pe­langgaran politik uang dalam kegiatan tersebut.

“Kami sementara menelusuri lapo­ran dari PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) ada doorprize,” kata Ketua Bawaslu Pangkep Samsir Salam, Selasa (19/12/2023).

Baca juga : Jangan Terus Bicara Politik, Ibnu Riza: Gen Z Harus Bersatu Dan Kreatif

Samsir mengatakan, arisan tersebut diduga ada hadiah alat masak yang nilainya berpotensi melebihi ketentuan. Jika didapatkan fakta, nilainya melebihi Rp 100 ribu, maka berpotensi terjadi pelanggaran.

“Alat makan minum itu BK (Bahan Kampanye) disebutkan di PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 15. Itu kami telusuri, kalau nilainya lebih dari Rp 100 (ribu), berpotensi melang­gar,” tegasnya.

Dia memaparkan, aktivitas arisan yang diduga digunakan untuk kampanye terse­but dilakukan di rumah salah satu caleg DPRD Pangkep, turut hadir caleg DPR. Hanya saja, Samsir tak menjelaskan lebih lanjut caleg yang dimaksud.

Baca juga : Caleg Gunakan Jasa Bank Emok

“Itu satu partai yang sama dan ke­mungkinan punya hubungan keluarga,” imbuhnya.

Samsir menjelaskan, berdasarkan lap­oran sementara, aktivitas arisan tersebut dilaksanakan di satu lokasi yang sama. Namun, pesertanya berbeda-beda.

Dia heran munculnya arisan yang tiba-tiba dilakukan saat masa kampanye dan ada hadiah yang berpotensi terjadi pelanggaran.

Baca juga : Lagi, Thomas Doll Gondok Persija Imbang

“Ketika ada arisan rutin yang dilaksanakan sebelum pemilu, kan tidak bisa dilarang. Kecuali misalnya ada kampanye yang melahirkan potensi politik uang. Karena yang dilarang kampanye, artinya ada batasan,” paparnya.

Samsir menambahkan, selama masuk masa kampanye, caleg dipersilakan melakukan kampanye. Namun, dia mengingatkan caleg memperhatikan yang menjadi larangan, termasuk saat arisan.

“Misalnya, arisan ya arisan saja. Tapi dia arisan ada unsur kampanye dan had­irkan ASN, itu sudah tidak boleh. Ada hadiah, itu melebihi (Rp) 100 ribu. Kita diskusikan,” tegasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.