Dark/Light Mode

KPU Sebut Sesuai Undang-Undang

Penyumbang Dana Kampanye Nggak Bakal Dibuka Ke Publik

Selasa, 23 Januari 2024 06:45 WIB
Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik. (Foto: Antara)
Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
“Ini menyebabkan tugas pengawasan tidak dapat dilaksanakan maksimal,” keluh Puadi dalam keterangannya, Senin (22/1/2024).

Padahal, kata Puadi, Bawaslu sudah mengikuti prosedur yang ditentukan dalam Pasal 109 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu. Dengan aturan itu, Bawaslu telah melakukan pengajuan permohonan akses Sikadeka kepada KPU.

“Faktanya, Bawaslu di seluruh tingka­tan tidak mendapatkan akses pembacaan data Laporan Dana Kampanye pada Sikadeka meskipun telah menempuh prosedur yang ditentukan,” kritiknya.

Baca juga : Kemenkop UKM Sebut Penyaluran KUR Dengan Skema Credit Scoring Bakal Diuji Coba

Puadi menambahkan, Bawaslu menda­pati KPU mengeluarkan surat nomor 1395/PL.01.7-SD/05/2023 tertanggal 25 November 2023 terkait Persetujuan Akses Laporan dana Kampanye Calon Anggota DPD.

Menurutnya, dalam surat itu terda­pat informasi yang dikecualikan dalam laporan dana kampanye, sehingga mem­butuhkan persetujuan secara tertulis dari calon anggota DPD agar informasi dapat diakses oleh Bawaslu.

Namun, kata Puadi, Bawaslu menilai informasi yang dikecualikan dalam tahapan kampanye dan dana kampanye itu menyangkut informasi hak-hak pribadi warga negara telah diberikan persetujuan oleh calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Baca juga : Relawan AMIN Di Jepara Andalkan Kampanye Mulut Ke Mulut

“Hal itu berdasarkan dokumen persetu­juan akses laporan dana kampanye ke­pada Bawaslu,” ujarnya.

Puadi mengatakan, dokumen persetu­juan akses laporan dana kampanye kepada Bawaslu beserta seluruh infor­masi di dalamnya, seharusnya menjadi informasi yang dikuasai oleh Bawaslu. Sebab, dokumen tersebut diwajibkan un­tuk disampaikan kepada Bawaslu secara tertulis oleh calon anggota DPD.

“Tetapi faktanya, hingga saat ini doku­men terkait hal tersebut belum disampai­kan kepada Bawaslu,” ujarnya.

Baca juga : Kampanye Akbar Bakal Dimulai

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa 23/1/2024 dengan judul KPU Sebut Sesuai Undang-Undang, Penyumbang Dana Kampanye Nggak Bakal Dibuka Ke Publik    

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.