Dark/Light Mode

Imbau Hargai Hak Politik Presiden, Nusron: Kuncinya Tak Gunakan Fasiiltas Negara

Rabu, 24 Januari 2024 15:14 WIB
Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)
Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, mengimbau semua pihak menghargai hak politik setiap orang, termasuk jika orang tersebut adalah Presiden dan Menteri. Hal ini disampaikan Nusron saat dimintai respons pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut Presiden dan Menteri boleh melakukan kampanye.

“Harus dihargai ya. Setiap insan masyarakat Indonesia punya hak politik. Harus diingat bahwa sebagai pribadi, Presiden dan Menteri ini punya hak nyoblos juga. Di antaranya juga adalah ada yang jadi anggota partai politik.” terang Nusron, kepada wartawan, Rabu (24/1).

Baca juga : Izin Desak Anies Dicabut, Nusron: Harusnya AMIN Evaluasi, Bukan Malah Salahkan TNI

Nusron menjelaskan, hak dari pejabat seperti Presiden dan Menteri tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Bisa dicek di Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, Pasal 281 Pasal 299, semuanya ada. Belum lagi aturan lainnya. Kuncinya tidak menggunakan fasilitas negara. Dan satu lagi, supaya tidak fitnah, untuk pejabat seperti Presiden ada fasilitas yang melekat. Silakan ditanyakan juga ke ahli hukum,” urai Nusron.

Baca juga : Tahun Politik, MUI: Hati-hati Bercanda Gunakan Diksi Agama

Dia juga menegaskan, hak untuk berkampanye ini berlaku umum sehingga semua memiliki hak yang sama.

“Jadi kakaknya Mas Muhaimin yang Menteri Desa, boleh loh kampanye Mas Muhaimin. Pak Menkumham, Bu Mensos, boleh juga kampanye PDIP. Menteri LHK boleh juga kampanye NasDem. Jadi semua boleh. Kuncinya sekali lagi, harus cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara," pungkas Nusron.

Baca juga : Sadar Lingkungan, Nestlé Indonesia Luncurkan Fasilitas Waste Station

Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Presiden dan Menteri boleh berkampanye. Hal itu disampaikan di Pangkalan TNI AU Halim, Rabu pagi (24/1).

"Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh," kata Presiden Jokowi. "Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa berpolitik nggak boleh. Boleh. Menteri juga boleh," sambungnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.