Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi tidak boleh mengajukan cuti kampanye di Pemilu 2024. Pasalnya, Jokowi tidak memenuhi syarat mengajukan cuti kampanye sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pakar Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti menjelaskan, Pasal 299 Undang-Undang Pemilu memang memberikan hak kepada Presiden untuk berkampanye dalam pemilu. Asalkan, Presiden berstatus sebagai petahana. Seperti Presiden Jokowi pada 2019 dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2009.
“Memang konstitusi membolehkan dua kali nyalon (Presiden),” ujar Bivitri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (2/2/2024).
Baca juga : Bamsoet Bagikan Makanan dan Kaos di Posko Kemenangan di Kebumen
Menurut Bivitri, Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Pemilu tidak bisa dimaknai tunggal. Tapi harus dibaca menyeluruh beberapa pasal yang terkait aturan kampanye presiden atau wakil presiden.
Pasal 269 ayat (1) Undang-Undang Pemilu mengatur tentang pelaksana kampanye. Bahwa, pelaksana kampanye merupakan pengurus partai politik (parpol) atau gabungan parpol pengusung, orang-seorangan, dan organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh peserta pilpres.
“Merujuk aturan itu, Presiden Jokowi boleh berkampanye dengan catatan untuk parpol atau pasangan calon (paslon) yang diusung parpolnya, yaitu PDI Perjuangan,” jelasnya.
Baca juga : Teringat Suasana Kampanye Akbar di Semarang, Gibran: Epik!
Diketahui, hingga saat ini Jokowi masih sebagai kader PDI Perjuangan. Jokowi belum pernah menyampaikan bahwa dirinya mengundurkan diri dari partai berlambang banteng tersebut.
Namun, kata Bivitri, saat ini Presiden Jokowi seolah berkampanye untuk pasangan calon (paslon) calon presiden-wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Bukan berkampanye untuk PDI Perjuangan atau paslon yang diusung PDI Perjuangan.
“Kalau mau, Pak Jokowi berkampanye untuk Pak Ganjar. Soalnya masih PDIP, tapi harus cuti dulu,” jelas Bivitri.
Baca juga : Surveyor Indonesia Kembali Salurkan Bantuan Pemasangan Listrik Gratis
Bivitri juga mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar menggunakan hak konstitusionalnya, yaitu hak menyatakan pendapat, interpelasi atau hak angket.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya