Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
Sebelumnya
Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran ini pun menilai permintaan tersebut bisa berdampak pada proses Pilpres itu sendiri.
Sebab, akan diulang dari tahapan pendaftaran awal. Padahal, menurut Yusril, di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maupun Undang-Undang Dasar (UUD) tidak mengenal Pilpres ulang secara menyeluruh seperti itu. Kalau secara parsial, mungkin.
Baca juga : Bubarkan TKD 02, Ridwan Kamil Bangga Menangkan Prabowo-Gibran Di Jabar
Undang-Undang Pemilu kita hanya mengenal Pilpres Putaran II kalau belum ada pemenang pada Putaran I,” jelasnya.
Ketua Umum PBB ini menambahkan, akan ada konsekuensi hukum jika Pilpres 2024 diulang secara menyeluruh.
Baca juga : Peran Partai Golkar Dukung Kemenangan Prabowo - Gibran di Pilpres 2024
Sebab, belum tentu Indonesia memiliki presiden dan wakil presiden sebelum masa jabatan pemerintahan Presiden Jokowi berakhir, pada 20 Oktober 2024.
“Hal-hal semacam ini perlu menjadi bahan perhatian kita bersama dalam membangun bangsa dan negara,” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya