Dark/Light Mode

Arsjad Rasjid dkk Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Senin, 25 Maret 2024 18:44 WIB
Tim hukum Ganjar-Mahfud ajukan gugatan hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). (IST)
Tim hukum Ganjar-Mahfud ajukan gugatan hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). (IST)

 Sebelumnya 
Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran ini pun menilai permintaan tersebut bisa berdampak pada proses Pilpres itu sendiri.

Sebab, akan diulang dari tahapan pendaftaran awal. Padahal, menurut Yusril, di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maupun Undang-Undang Dasar (UUD) tidak mengenal Pilpres ulang secara menyeluruh seperti itu. Kalau secara parsial, mungkin.

Baca juga : Bubarkan TKD 02, Ridwan Kamil Bangga Menangkan Prabowo-Gibran Di Jabar

Undang-Undang Pemilu kita hanya mengenal Pilpres Putaran II kalau belum ada pemenang pada Putaran I,” jelasnya.

Ketua Umum PBB ini menambahkan, akan ada konsekuensi hukum jika Pilpres 2024 diulang secara menyeluruh.

Baca juga : Peran Partai Golkar Dukung Kemenangan Prabowo - Gibran di Pilpres 2024

Sebab, belum tentu Indonesia memiliki presiden dan wakil presiden sebelum masa jabatan pemerintahan Presiden Jokowi berakhir, pada 20 Oktober 2024.

“Hal-hal semacam ini perlu menjadi bahan perhatian kita bersama dalam membangun bangsa dan negara,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.