Dark/Light Mode

Arsjad Rasjid dkk Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Senin, 25 Maret 2024 18:44 WIB
Tim hukum Ganjar-Mahfud ajukan gugatan hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). (IST)
Tim hukum Ganjar-Mahfud ajukan gugatan hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). (IST)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD yang dipimpin Arsjad Rasjid resmi mengajukan materi gugatan sengketa hasil pemilihan Presiden (Pilpres 2024) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3/2024).

Ada beberapa inti dari gugatan yang diajukan TPN Ganjar-Mahfud tersebut.

Diantaranya Pertama, meminta MK untuk mendiskualifikasi keikutsertaan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 2 yakni Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dari Pemilu 2024 ini.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis menyatakan persoalan diskualifikasi ini diajukan pihaknya, karena keikutsertaan Prabowo-Gibran dinilai telah melanggar ketentuan hukum dan etika yang ada.

Baca juga : Bubarkan TKD 02, Ridwan Kamil Bangga Menangkan Prabowo-Gibran Di Jabar

"Itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) dan terakhir oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung MK, Sabtu (23/3/2024).

Kedua, memohon kepada MK untuk menyetujui pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Indonesia.

"Kami meminta MK membatalkan putusan KPU yang sama-sama kita dengan beberapa hari yang lalu. Dan meminta KPU untuk melakukan pemilihan ulang, itu intinya yang kami lihat," ungkap Todung Lubis.

Sebagaimana diketahui, TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mendaftarkan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 di MK dengan nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 dengan jumlah 151 halaman belum termasuk bukti.

Baca juga : Peran Partai Golkar Dukung Kemenangan Prabowo - Gibran di Pilpres 2024

TPN Ganjar-Mahfud menyatakan bahwa masih ada barang bukti yang belum diserahkan secara rinci kepada MK. Mereka mengklaim akan membeberkan bukti lengkap juga pada saat di persidangan.

"Menurut saya, kita dalam satu moment yang sangat menentukan dalam bernegara dan berbangsa, kita akan membawa negara ini ke mana, demokrasi penting, supremasi penting dan kita tidak ingin itu diinjak-injak," tegas Todung Lubis.

Menyikapi permohonan itu, Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menilai permintaan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud kepada MK untuk mendiskualifikasi Gibran sudah terlambat.

Menurutnya, keberatan itu seharusnya disampaikan ke Bawaslun dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebelum proses Pemilu berlangsung.

Baca juga : KPU Ketok Palu Hasil PSU Kuala Lumpur, Prabowo-Gibran Menang

Yusril pun heran dengan pihak rival yang baru menggugat pencalonan Gibran sebagai Cawapres setelah sama-sama menjalankan kontestasi Pemilu.

“Setelah kalah, malah minta MK mendiskualifikasi Pak Gibran. Ini suatu keanehan. Suatu sikap yang inkonsisten sebenarnya,” ujar Yusril, kepada wartawan, Minggu, (24/3/2024).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.