Dark/Light Mode

Gugat Hasil Pemilu, 01 Dan 03 Punya Mimpi Yang Sama

Jumat, 22 Maret 2024 08:10 WIB
Pasangan Calon Presiden dan Cawapres Nomor Urut 1 dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan (kedua kiri) dan Muhaimin Iskandar (kedua kanan) bersama Captain Timnas AMIN M. Syaugi (kiri) dan Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan sekaligus melepas melepas Tim Hukum Nasional (THN) dari Markas Pemenangan Timnas AMIN Diponegoro 10, menuju Mahkamah Konstitusi atau MK, Jakarta, Kamis (21/3/2024). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)
Pasangan Calon Presiden dan Cawapres Nomor Urut 1 dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan (kedua kiri) dan Muhaimin Iskandar (kedua kanan) bersama Captain Timnas AMIN M. Syaugi (kiri) dan Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan sekaligus melepas melepas Tim Hukum Nasional (THN) dari Markas Pemenangan Timnas AMIN Diponegoro 10, menuju Mahkamah Konstitusi atau MK, Jakarta, Kamis (21/3/2024). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD memastikan menggugat hasil pemilu ke Mahkamah Konsititusi (MK) pasca KPU menyatakan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres. 01 dan 03 memiliki mimpi yang sama ingin memperbaiki kualitas pemilu dan demokrasi Indonesia.

KPU mengumumkan Prabowo-Gibran menjadi pemenang pilpres 2024, Rabu (20/3/2024) malam. Prabowo-Gibran menang dengan memperoleh 96.214.691 suara sah. Prabowo-Gibran unggul di 36 dari 38 provinsi. Pasangan ini juga menang di luar negeri.

Sementara pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meraih 40.971.906 suara. Pasangan ini hanya menang di dua provinsi, Aceh dan Sumatera Barat. Kemudian pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD meraih 27.040.878 suara sah. Pasangan ini tak menang di satu provinsi pun.

Merasa pemilu banyak masalah, kubu Anies-Muhaimin (Amin) langsung menggugat ke MK, Kamis (21/3/2024). Dipimpin Ketua Tim Hukum Nasional (THN), Ari Yusuf Amir, kubu Amin bertandang ke Gedung 3 MK untuk melengkapi berkas permohonan yang sebelumnya telah disampaikan secara online.

Baca juga : Menyedihkan, 171 Petugas Pemilu 2024 Wafat

Ari Yusuf Amir mengatakan, sebelum datang ke MK, pihaknya sudah lebih dulu mendaftarkan gugatan tersebut via online pada Kamis (21/3/2024) dini hari WIB, selang beberapa jam setelah KPU menetapkan hasil Pilpres 2024 pada Rabu (20/3/2024) malam.

“Alhamdulillah hari ini kami resmi mendaftarkan ke MK. Kami sudah melakukan (pendaftaran) melalui online jam satu malam tadi,” kata Ari.

Ia menjelaskan, dalam berkas permohonan setebal hampir 100 halaman yang diajukan itu berisi bukti-bukti terhadap dalil-dalil permohonan, sebagaimana yang terjadi di lapangan. “Semoga MK dibukakan hatinya para hakimnya untuk nanti melihat fakta-fakta ini sejernih-jernihnya,” lanjutnya.

Ari menjelaskan, permohonan ini tidak hanya muncul karena hasil, melainkan juga proses dalam mencapai hasil tersebut. Menurutnya, pemilu tahun ini tidak berjalan secara jujur, adil, dan bebas. Melainkan terjadi pengkhianatan konstitusi yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Baca juga : Firman Soebagyo: Bisa Terwujud Melalui Langkah Revisi UU DKJ

Dia juga menyebutkan, naskah permohonan mereka berkaitan dengan persoalan Cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka. Mengingat, secara bersamaan, status Gibran adalah putra sulung Presiden Jokowi yang masih menjabat.

“Sehingga punya kaitan erat dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) yang masif, ketidaknetralan aparat penyelenggara Pemilu, dan keterlibatan aparat pemerintah yang merugikan atau menguntungkan pasangan calon tertentu,” papar Ari Yusuf Amir.

Karena itu, THN Amin berharap agar sengketa ini bisa diselesaikan dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa menyertakan Gibran. “Diganti calon wakilnya dengan siapa saja diganti silakan. Mari kita bertarung dengan jujur, adil, dan bebas,” harapnya.

Dia optimis, MK akan menangani sengketa pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasangan Amin dikatakan juga akan hadir dalam sidang pendahuluan di MK. “Insya Allah kami optimis dengan hakim-hakim yang ada di Mahkamah Konstitusi,” yakin Ari Yusuf Amir.

Baca juga : Kamrussamad: Butuh Waktu Untuk Menjalankan Transisi

Anies Baswedan mendukung upaya timnya yang menggugat hasil pemilu ke MK. Sebab, ditegaskan mantan Gubernur DKI Jakarta itu, proses dan hasil Pilpres harus dikoreksi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.