Dark/Light Mode

Politisi Golkar Yakin MK Tolak Gugatan Kubu 01 Dan 03: Dalil Pemohon Tidak Kuat

Rabu, 17 April 2024 12:43 WIB
Politisi partai Golkar Dhifla Wiyani. (Foto: Ist)
Politisi partai Golkar Dhifla Wiyani. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Politisi partai Golkar Dhifla Wiyani optimis majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak gugatan hasil pilpres yang diajukan pasangan Capres-Cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Dhifla mengatakan, sidang sengketa hasil Pilpres 2024 sudah selesai dilaksanakan di MK. Pada proses persidangan sudah dihadirkan banyak saksi-saksi, mulai dari saksi fakta, saksi ahli, hingga beberapa menteri sebagai saksi penguat. 

Dhifla yakin hakim konstitusi tidak akan terpengaruh dengan dalil-dalil yang disampaikan pemohon. Terlebih, dalil pemohon hanya berdasar analisis subjektif dan berita-berita yang tersebar di media massa. 

Baca juga : Kubu 02 Yakin MK Tolak Gugatan 01 dan 03

"Pihak pemohon dari paslon 01 dan 03 berusaha meyakinkan hakim MK bahwa ada tindakan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang sudah dilakukan oleh paslon 02 untuk memenangkan pertarungannya dalam Pemilu yang berlangsung 14 Pebruari yang lalu," kata Dhifla Wiyani, dalam keterangannya, Rabu (17/4/2024).

Menurut Dhifla, tindakan TSM yang ditujukan kepada paslon 02 ini hanya dibuktikan pemohon hanya berdasarkan berita-berita di media, analisa-analisa dan prediksi-prediksi.

Dari awal, tambah Dhifla, dirinya tidak yakin dengan semua keterangan yang disampaikan pemohon. Dalil mereka banyak yang mengambang. Tidak fokus dengan TSM yang mereka dalilkan. 

Baca juga : Minta 02 Didiskualifikasi, Golkar Sebut Gugatan Anies-Ganjar Tidak Masuk Akal

"Mereka juga meminta majelis hakim untuk menghadirkan empat orang menteri yang ada kaitannya dengan dalil TSM. Namun, dalam kesaksian para menteri tersebut ternyata tidak ada yang benar-benar membuktikan adanya TSM," ujar dia. 

Anehnya, dijelaskan Dhifla, pemohon tidak membuat perbandingan selisih suara yang didapat paslon 01, 02, dan 03. Padahal, Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi jelas mengatakan bahwa MK hanya bertugas memeriksa tentang perselisihan suara saja. 

"Jadi sebenarnya mereka wajib membuat perhitungan berapa seharusnya suara mereka yang akan didapat seandainya tidak ada TSM seperti yang mereka dalilkan," ucap dia.

Baca juga : Kubu Paslon 03 Bakalan Angkut Bukti Kecurangan

Selain itu, kata dia, para saksi paslon 01 dan 03 pada saat penghitungan suara di lapangan tidak ada yang mengajukan keberatan terhadap hasil suara yang didapat, karena terkait adanya TSM seperti yang mereka dalilkan dalam permohonan ke MK.

Untuk itu, dia berharap MK menolak gugatan yang diajukan kubu Anies dan Ganjar. Kata dia, dalam proses perhitungan suara di lapangan tidak ada keberatan. Penjabaran berapa selisih suara seharusnya di dalam posita dan petitum inilah yang membuat hakim MK harus menolak permohonan sengketa Pilpres. 

"Karena jika MK menerimanya, maka berarti MK udah melakukan pelanggaran atas wewenangnya yang sudah diberikan oleh UU Pemilu dan UU MK sendiri," pungkasnya. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.