Dark/Light Mode

Cuma Bisa Tindak Isu SARA Saat Kampanye

Bawaslu Masih Ompong

Senin, 4 Oktober 2021 07:05 WIB
Komisioner Bawaslu Pusat, Ratna Dewi Pettalolo. (Foto: Dok. Bawaslu RI)
Komisioner Bawaslu Pusat, Ratna Dewi Pettalolo. (Foto: Dok. Bawaslu RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menganggap, kewenangannya belum maksimal dalam menindak isu Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA) di kancah Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Masih dibatasi Undang-Undang.

Komisioner Bawaslu Pusat, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, tantangan Pemilu dan Pilkada ke depan tidak hanya mewujudkan Pemilu bersih, melainkan menciptakan pesta demokrasi tanpa politik SARA.

Baca juga : Kok Masih Ada Impor Beras?

Dia mencontohkan, dalam Undang-Undang (UU) Pilkada, isu SARA diatur dalam Pasal 69 huruf b. Pasal itu menyebutkan, dalam masa kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota, dan/atau partai.

“(Artinya) Dalam Undang-Undang Pemilihan, (Bawaslu) hanya dapat menjangkau praktik politisasi SARA dan ujaran kebencian pada saat masa kampanye saja,” ujarnya, kemarin.

Baca juga : Potensi Bisnis Tinggi, BNI Siap Bawa UMKM RI Ke Pasar Eropa

Adanya batasan waktu bagi Bawaslu untuk menindak politik SARA, membuat proses penegakannya pun kadang tidak maksimal, “Maka itu, masih diperlukan sebuah sistem penegakan hukum komprehensif, meliputi substansi, struktur, dan budaya hukum terhadap penindakan praktik ujaran kebencian dan politisasi SARA saat menghadapi Pemilu maupun Pilkada 2024,” tegasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.