Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Cek Di Sini, 5 Penjelasan Penting BPOM Soal Vaksin AstraZeneca Yang Bikin Heboh
- Lawan Guinea, Pelatih Persib: Timnas Akan Hadapi Lawan Berat
- Piala AFC U-17 Putri, Garuda Pertiwi Muda Fokus Hadapi Korsel
- 128.000 Jemaah Haji Indonesia Nikmati Fasilitas Fast Track
- Dortmund Ke Final, PSG Cuma Kurang Beruntung
Waktu PSU Nggak Sesuai MK, KPU Dan Bawaslu Yalimo Dilaporin Ke DKPP
Selasa, 23 November 2021 18:38 WIB
Sebelumnya
Atas hasil tersebut, pasangan nomor dua kembali mengajukan keberatan ke MK. Kemudian, MK pun mengeluarkan putusan dalam perkara Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 yang intinya melakukan PSU tanpa mengikutsertakan calon nomor satu.
Baca juga : Pakai Merek GoTo, Gojek Dan Tokopedia Dilaporin Ke Polisi
Setelah melakukan rekonsiliasi dengan pihak terkait, KPU Yalimo menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan revisi ketiga berupa Surat Keputusan (SK) Nomor 127/PL.02/9122/2021 tanggal 24 Oktober 2021.
Baca juga : Bawaslu Masih Ompong
SK tersebut berisi tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan PSU dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo tahun 2020 pasca putusan MK. Dalam SK tersebut menyatakan bahwa hari pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 26 Januari 2022.
Baca juga : Hari ini, Papua Dan Jabar Berebut Emas Futsal, Lima Cabor Digelar Di Mimika
Atas SK tersebut, perwakilan masyarakat Yalimo menilai KPU dan Bawaslu telah melanggar kode etik karena menetapkan tanggal melebihi batas maksimal yang ditentukan MK. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya