Dark/Light Mode

Nilai Presiden Dan Mendagri Terlalu Berkuasa

UU Pilkada Digugat Lokataru

Kamis, 21 April 2022 07:45 WIB
Ilustrasi Undang-Undang Pilkada. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Undang-Undang Pilkada. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Kuasa hukum Lokataru lainnya, Piter Ell menambahkan, selain mencegah kekuasaan yang sangat besar di tangan Pemerintah, permohonan judicial review terhadap UU Pilkada juga bertujuan mengembalikan fungsi check and balance dalam sistem kekuasaaan negara.

Selain itu, tambah dia, memulihkan hak partisipasi dan hak politik masyarakat dalam menentukan masa depan pemerintahan dan negara yang demokratis, menjunjung tinggi prinsip negara hukum (rule of law), dan hak asasi manusia.

Baca juga : Wapres RI Ma'ruf Amin Dorong Wisudawan Budi Luhur Terus Berinovasi Untuk Masyarakat

Karenanya, sambung dia, MK dituntut menyatakan ketentuan penunjukan Pj kepala daerah sebagai tindakan inkonstitusional, bertentangan prinsip kedaulatan rakyat, sebagaimana dijamin Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, pemilihan secara demokratis sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (3) dan (4) UUD 1945, dan Jaminan, Persamaan dan Kepastian Hukum sebagaimana diatur Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Ketentuan tersebut, lanjut dia, juga bertentangan dengan aturan hubungan wewenang pusat dan daerah, yang harus memberi perhatian pada kekhususan dan keragaman daerah sebagaimana dijamin Pasal 18 A UUD 1945.

Baca juga : Prioritaskan Perjalanan Angkutan Umum Pada Mudik Lebaran

“Setidaknya, MK menyatakan konstitusional bersyarat, yakni memberikan penafsiran atas prasa ‘ditunjuk’, menekankan pada kondisi-kondisi atau persyaratan-persyaratan yang sesuai dengan konsep negara hukum, sebagaimana diatur dalam UUD 1945,” tandasnya. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.