Dark/Light Mode

Bentuk Tim Pengawas

Bawaslu Mau Pelototi Pendaftaran Bacaleg

Rabu, 3 Mei 2023 07:10 WIB
Anggota Bawaslu Totok Hariyono saat Rapat Pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara virtual, Senin (1/5/2023). (Foto: Dok. Bawaslu).
Anggota Bawaslu Totok Hariyono saat Rapat Pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara virtual, Senin (1/5/2023). (Foto: Dok. Bawaslu).

 Sebelumnya 
Amin mengungkapkan, bacaleg harus memenuhi berbagai syarat. Mulai dari usia minimal 21 tahun, lulusan minimal SMA atau sederajat, terdaftar sebagai pemilih, warga negara Indonesia, men­calonkan diri di satu daerah pemilihan, se­hat jasmani rohani dan bebas narkoba.

“Dan masih banyak lagi syarat-syarat lain. Begitu juga dengan bakal calon DPD juga harus memenuhi berbagai syarat,” tuturnya.

Bawaslu Jateng juga mengajak masyarakat berpartisipasi mengawasi tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Jateng dan DPD RI tersebut. Kata dia, masyarakat harus terlibat mengawasi tahapan ini.

Baca juga : KPU Kota Semarang Kudu Validasi Pemilih Manula...

“Mari kita awasi secara bersama-sama dan kami juga membuka berbagai kanal laporan. Jika ada yang mengetahui adan­ya dugaan pelanggaran, bisa dilaporkan ke pengawas pemilu,” ajaknya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karanganyar Nuning Ridwanita Priliastuti meminta se­luruh partai politik peserta pemilu lebih teliti dengan berkas bacaleg yang akan didaftarkan ke KPU. Dia memgingatkan, jangan sampai ada pelanggaran pidana saat mendaftar sebagai bacaleg.

“Misalnya penggunaan dokumen terkait dengan ijazah,” kata Nuning.

Baca juga : Momentum Pencapresan Ganjar Oleh PPP Diiringi Pasar Rakyat

Dia juga berharap parpol memperha­tikan waktu pendaftaran. Jika melebihi waktu, KPU tidak akan menerima berkas yang diajukan oleh parpol.

Selain itu, Nuning juga mengimbau KPU agar bisa memfasilitasi parpol atas kesulitan yang dihadapi saat memasukkan berkas ke sistem informasi pencalonan (Silon). “Dalam pengajuan berkas terse­but, mungkin saja ada hambatan. KPU harus membantu memberikan penjela­san,” katanya.

Dia menegaskan, Bawaslu akan men­gawasi pelaksanaan pendaftaran berkas bacaleg ini secara keseluruhan.

Baca juga : Kunjungi Pengrajin Logam Bali, Bamsoet Dorong UMKM Perkuat Pasar Internasional

“Semua kita awasi, tidak hanya peja­bat publik, dalam pencalonan tersebut, tentu harus memenuhi syarat calon dan pencalonan, “ ungkap Nuning.

Sebagai informasi, pendaftaran ba­caleg ini berlangsung 1-14 Mei 2023. Selanjutnya, berkas akan diverifikasi administrasi persyaratan calon pada 15 Mei-23 Juni 2023. Apabila ada kekuran­gan persyaratan maka masih ada masa perbaikan persyaratan calon pada 26 Juni-9 Juli 2023. [ASI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.