Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Pergerakan partai politik jelang Pilkada Kabupaten Malang 2020 tak hanya didominasi PKB dan PDIP beserta partai pendukungnya, tapi juga dilakukan Partai Golkar dan lainnya. Partai Golkar Kabupaten Malang berharap bisa membangun koalisi besar dengan beberapa partai politik (parpol), terutama dengan Partai Demokrat.
Partai berlambang pohon beringin ini, hingga kini masih melakukan komunikasi dengan beberapa partai untuk penjajakan koalisi dalam Pilkada Kabupaten Malang 2020. “Kami tetap berkomunikasi lebih intens, saat sudah ada tiga partai yang merespons untuk berkoalisi. Semuanya bisa,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, yang juga anggota Fraksi Golkar, Miskat, kemarin.
Baca juga : Gebuk Espanyol, El Real Menang Lima Kali Beruntun
Menurut Miskat, hingga saat ini partainya belum menentukan secara resmi koalisi dengan salah satu parpol. Namun, dia berharap partainya bisa membangun koalisi besar dengan melibatkan bebeapa parpol. “Kalau semua koalisi (PKB, Gerindra dan Demokrat), itu bagus, namanya koalisi besar. Sedangkan untuk Hanura sudah jelas koalisi sama kami,” ujarnya.
Apalagi, lanjut Miskat, dalam Munas yang dilakukan beberapa waktu lalu, Partai Golkar telah memberikan Surat tugas (Rekomendasi Sementara) kepada Ketua Golkar Kabupaten Malang, Siadi untuk Bakal Calon Bupati Malang, berpasangan Tyias Sujud sebagai bakal Calon Wakil Bupati Malang.
Baca juga : Proyek Ibu Kota Jalan Terus, 1,4 T Dari APBN Buat Bangun Bendungan
“Dengan adanya surat tersebut, kami langsung menjalin komunikasi dengan beberapa parpol. Kalau Hanura jauh-jauh hari sudah menyatakan sikap, apalagi dia (Hanura) satu fraksi di DPRD Kabupaten Malang,” tegasnya.
Diketahui, perolehan kursi di DPRD Kabupaten Malang sebanyak 50 kursi yang terdiri dari PDIP 12 kursi, PKB 12 kursi, Partai Golkar 8 kursi, Partai Nasdem 7 kursi, Partai Gerindra 7 kursi, PPP 2 kursi, Partai Demokrat 1 kursi dan Partai Hanura 1 kursi. Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menyebutkan bahwa syarat ambang batas pencalonan kepala daerah yang diusung oleh partai politik, yakni harus memenuhi syarat minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPRD.
Baca juga : Ojol Di Bekasi Masih Dilarang Angkut Penumpang Saat New Normal
Jika di DPRD Kabupaten Malang total kursi berjumlah 50 kursi, berarti minimal 10 kursi baru dapat mengusung satu pasangan calon kepala daerah. Mengacu pada aturan tersebut, jika Golkar hanya berkoalisi dengan Hanura jumlah kursi untuk persyaratan pengusungan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang masih kurang, karena hanya 9 kursi. Maka dari itu, Golkar terus menjalin komunikasi intens dengan beberapa partai politik untuk membangun koalisi besar dengan mengusung Siadi-Tyas Sujud Pribadi.
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Malang, Chusni Mubarok, mengatakan, saat ini partainya masih menjalin komunikasi dengan beberapa parpol dalam Pilkada Kabupaten Malang 2020. “Dalam akhir bulan ini komunikasi antar parpol sudah rampung, dan awal Bulan depan (Juli) sudah kami sampaikan ke DPP hasilnya,” katanya. [EDY]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya