Dark/Light Mode

Uji Materi PT Ditolak MK

Tak Menyerah, Perludem Siap Lanjutkan Gugatan

Minggu, 30 Agustus 2020 06:06 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Istimewa)
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Usulan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi(Perludem) ihwal pengujian ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold/PT) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Belum menyerah, Perludem bersiap kembali melanjutkan gugatannya ke MK.

“Perludem akan mengupayakan kembali konstitusionalitas ambang batas parlemen, untuk pemilu yang adil dan proporsional,” ujar Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati di Jakarta, kemarin.

Agustyati mengamini permohonannnya diputus MK pada Kamis, (29/8). Tepatnya, mengenai ketentuan ambang batas parlemen perkara Nomor 48/PUU-XVIII/2020. MK menilai, pengujian itu tidak sampai pada mempertimbangkan pokok perkara.

Di dalam permohonan tersebut, Perludem meminta penafsiran frasa “paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional” dalam Pasal 414 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

Baca juga : RCTI Uji Materi UU Penyiaran, KPI Angkat Bicara

Frasa tersebut ditafsirkan, partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara yang ditetapkan berdasarkan perhitungan rasional matematis dan dilakukan secara terbuka, jujur, dan adil sesuai dengan prinsip sistem pemilu proporsional.

Nah, dalam putusannya MK mengatakan terdapat kekeliruan pihak yang mengajukan permohonan, sehingga MK belum mempertimbangkan pokok perkara, dan berhenti pada kedudukan hukum pemohon.

Bahkan, MK menyebut ada kesilapan pihak yang mewakili Perludem sebagai pemohon. “Terhadap hal tersebut, kami hendak menyampaikan, bahwa yang mewakili Perludem di dalam perkara pengujian ambang batas parlemen ini adalah Ketua Pengurus Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati,” katanya.

Baginya, ini sudah sesuai dengan AD/ART Perludem. Yaitu, pengurus berhak mewakili yayasan di pengadilan dalam segala hal dan kejadian. Ketua Pengurus Perludem sebagai prinsipal permohonan memberikan kuasa kepada kuasa hukum.

Baca juga : Demi Berbagi, Dita Soedarjo Lelang Kebaya Pertunangan

“Bahwa terhadap penilaian dan pertimbangan yang disampaikan oleh MK di dalam putusan tersebut, kami menghormati itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/8), mengatakan pada awalnya permohonan itu diwakili oleh Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, tetapi terjadi perubahan kepengurusan.

Kemudian pengajuan permohonan itu diwakili Bendahara Yayasan Perludem Irmalidarti dan Sekretaris Yayasan Fadli Ramadhanil yang memberi kuasa kepada ketua pengurus baru bernama Khoirunnisa Nur Agustyati.

Permohononan ini dinilai tidak memiliki kedudukan hukum. “Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, pemberian kuasa dari pemohon kepada kuasa hukum yang demikian berakibat hukum terhadap pemohon harus dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan itu,” tutur Saldi Isra.

Baca juga : Tito: Pilkada di Tengah Pandemi Bisa Lahirkan Pemimpin Kuat dan Tangguh

Seperti diketahui, Perludem mepersoalkan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang (UU) Pemilu. Perludem menilai, dalam praktik selama ini, penentuan angka ambang batas parlemen dalam UU Pemilu tidak pernah didasarkan pada basis perhitungan yang transparan, terbuka dan sesuai dengan prinsip pemilu proporsional. [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.