Dark/Light Mode

Warning PPATK

Awas, Dana Haram Masuk Rekening Calon Di Pilkada

Minggu, 6 September 2020 07:28 WIB
Kepala PPATK Dian Ediana Rae (Foto: Istimewa)
Kepala PPATK Dian Ediana Rae (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Plt Jubir KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati mengatakan, sejak Pilkada 2018, tanda terima LHKPN dari KPK menjadi salah satu syarat bagi peserta pilkada. Untuk mendapat tanda terima itu, peserta harus mengisi form LHKPN dari KPK. 

Di Pilkada 2020, sebutnya, syarat itu masih berlaku. Hanya saja, di masa pandemi ini pengisian LHKPN dapat secara online. Syaratnya, calon kepala daerah belum memiliki akun e-Filling harus lebih dahulu melakukan registrasi dengan mengisi serta menandatangani formulir aktivasi e-Filing. 

Baca juga : Diprotes, Sanksi Masuk Peti Jenazah di Jaktim Dihentikan

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengingatkan aparat hukum mewaspadai potensi penyimpangan dana penanggulangan Covid-19. Serta perannya mendukung implementasi program pemerintah dan penyelenggaraan pilkada. Pelaksanaan pilkada bersih sangat penting. Dari pengalaman KPK, pilkada bagaikan ajang penciptaan koruptor baru. Tidak lama setelah terpilih, sejumlah kepala daerah berbaris bergantian jadi tersangka atau terdakwa korupsi. 

“Dalam catatan KPK sejak pilkada pangsung diterapkan pada 2005, sudah 300 kepala daerah jadi tersangka kasus korupsi, 124 diantaranya ditangani KPK. Sementara, untuk Lampung, sejak 2016 sampai 2019, telah 5 kepala daerah tertangkap tangan KPK,” jelas mantan Kapolda Sumatera Selatan itu. 

Baca juga : Mega Minta Kadernya Menangkan Hati Rakyat Di Pilkada 2020

KPK, lanjut Firli, akan mengedepankan konsep three prongs approaches dalam mengawal pilkada bersih. Pertama, pendekatan represif. Cara ini bertujuan menimbulkan efek jera, sehingga orang takut korupsi. Kedua, pendekatan pencegahan.Yaitu dengan perbaikan sistem dan tata kelola pemerintahan, sehingga orang tidak bisa korupsi. Terakhir, pendekatan edukasi dan kampanye publik. “Metode ini menyasar perubahan kesadaran masyarakat, sehingga orang tidak mau melakukan korupsi,” tuturnya. 

Selama 2018 hingga pertengahan 2020, lanjut Firli, KPK telah menerima 385 pengaduan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi. Menurutnya, Lampung merupakan provinsi teratas ketiga di wilayah Sumatera dengan pengaduan masyarakat terbanyak. Firli berharap, dalam waktu dekat KPK bekerja sama dengan Pemprov Lampung untuk mengintegrasikan Layanan Pengaduan Provinsi Lampung ke dalam whistle blowing system yang ada dalam aplikasi Kanal Pengaduan Masyarakat KPK. [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.