Dark/Light Mode

Warning PPATK

Awas, Dana Haram Masuk Rekening Calon Di Pilkada

Minggu, 6 September 2020 07:28 WIB
Kepala PPATK Dian Ediana Rae (Foto: Istimewa)
Kepala PPATK Dian Ediana Rae (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Aliran dana kampanye di Pilkada Serentak 2020 perlu jadi perhatian Bawaslu, KPU, KPK dan lainnya. Jangan sampai ada aliran dana haram masuk ke rekening calon kepala daerah, tim sukses calon atau lainnya.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) siap membantu lalu lintas transaksi keuangan para peserta atau calon kepala daerah. Pengawasan ini perlu agar tahapan Pilkada Serentak 2020 berjalan sukses dan berkualitas. 

Baca juga : Diprotes, Sanksi Masuk Peti Jenazah di Jaktim Dihentikan

“Dalam perannya, PPATK membantu melakukan pengawasan lalu lintas transaksi keuangan dari para peserta Pilkada 2020,” kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae, kemarin. “Salah satu langkah akan dilakukan PPATK adalah mencoba menghindarkan agar jangan sampai ada uang hasil kejahatan masuk dalam rekening peserta Pilkada 2020,” tambahnya. 

Dian mengungkap, berdasarkan hasil riset PPATK, terdapat indikasi masuknya uang-uang hasil kejahatan itu dan harus diwaspadai agar tidak merusak demokrasi yang sedang berjalan. “Misalnya (uang) penggunaan hasil korupsi, bahkan hasil narkoba pernah juga disebut dalam riset kita. Ya tidak banyak, tetapi itu suatu hal yang harus kita waspadai,” tegas Dian. 

Baca juga : Mega Minta Kadernya Menangkan Hati Rakyat Di Pilkada 2020

Tak hanya itu, lanjut Dian, PPATK juga akan melakukan pencegahan tentang penggunaan uang dalam rangka mempengaruhi pilihan politik masyarakat atau pemilih dalam menentukan pemimpin daerah dalam Pilkada Serentak 2020. Dian sangat berharap rakyat benar-benar menggunakan hak pilihnya berdasarkan pada visi misi dan program kerja ditawarkan para calon kepala daerah. 

“Nah, ini yang kita perhatikan sebetulnya. Karena ini akan berakibat kepada suatu hasil pemilihan umum yang tidak berkualitas,” pungkasnya. 

Baca juga : Puan Hanya Tunjukkan Amplop, PDIP Batal Umumkan Calon di Pilkada Surabaya

Sebelum mendaftar, calon wajib melengkapi pendaftarannya dengan hasil Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tanpa terkecuali. Pengisian LHKPN calon kepala daerah ini di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat Covid-19, lembaga antirusuah ini mempermudah teknis pengisian LHKPN untuk para peserta Pilkada 2020. Pengisian LHKPN bisa dilakukan secara online. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.