Dark/Light Mode

Masih Ada Mantan Napi Korupsi Maju di Pilkada

Pengamat: Kepala Daerah Idealnya Bebas Cacat

Selasa, 8 September 2020 13:01 WIB
Topi dan pin kepala daerah/Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Topi dan pin kepala daerah/Ilustrasi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Proses pendaftaran Pilkada 2020 telah berakhir. Dari sekian banyak calon yang mendaftar, muncul sejumlah mantan narapidana (napi) korupsi yang ikut maju dalam Pilkada serentak yang akan digelar 9 Desember nanti. 

Pengamat hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menyesalkan munculnya para mantan napi korupsi yang mencalonkan sebagai kepala daerah. Menurut dia, seorang kepala daerah idealnya seorang `manusia setengah dewa`. Artinya, tanpa cacat. "Apalagi cacat korupsi," kata Ahmad, Selasa (8/9). 

Suparji mengatakan, secara aturan formal dan legalitas, memang majunya mantan napi korupsi tak bertentangan dengan aturan. Tapi, beda persoalan dalam ukuran politik, kepemimpinan, dan etika. Ukuran etika politik adalah pantas dan tidak pantas.

Baca juga : KPK Paksa Calon Kepala Daerah Teken Pakta Integritas

"Kalau ukurannya kepantasan, jelas tak pantas. Maka mantan koruptor secara etika tak pantas menduduki jabatan politis," ungkapnya.  

Selain itu, ia khawatir akan terulang kasus serupa. Ada potensi seorang mantan napi mengulangi kejahatan serupa. Lagi pula, masih banyak anak bangsa yang tak pernah korupsi dan pantas untuk dicalonkan. "Semoga rakyat cerdas dalam pilkada kali ini," ujarnya. 

Salah satu mantan napi korupsi yang maju di Pilkada 2020 adalah Syaifurrahman Salam, yang maju di Pilkada Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia berpasangan dengan Ika Rizky Veryani. Keduanya diusung Partai Demokrat, Golkar, PAN dan PPP.

Baca juga : KPK: Pengusutan Kasus Jalan Terus

Syaifurrahman adalah mantan Bupati Dompu yang pernah terjerat kasus korupsi kasus dana hibah dari pemerintah Jepang sebesar Rp 725 juta, pada Agustus 2009. Pada 30 November 2011, Majelis Hakim Tipikor PN Mataram menjatuhkan vonis 4,6 tahun penjara kepadanya. Pada 2012, Syaifurrahman mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, MA menolakdan. Kasasinya juga ditolak.

Syaifurrahman-Ika mendaftarkan diri pada Minggu (6/9) atau hari terakhir pendaftaran. Usai mendaftar di KPUD Dompu, Syaifurrahman mengungkapkan keinginannya mengembalikan berbagai program unggulan bagi kepentingan masyarakat banyak. 

Soal peluang, ia menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai dengan program yang ditawarkan. “Kita kembalikan kepada masyarakat. Bagaimana masyarakat menilai kita, menilai program kita,” katanya. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.