Dark/Light Mode

Berpotensi Abuse Of Power

Mau Jadi Jurkam, DPRD Harus Cuti

Rabu, 14 Oktober 2020 06:29 WIB
Berpotensi Abuse Of Power Mau Jadi Jurkam, DPRD Harus Cuti

RM.id  Rakyat Merdeka - Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur (Jatim), diminta tertib administrasi. Mereka harus cuti, bila ingin terjun mejadi juru kampanye (jurkam) salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati setempat.

Bila tidak, akan dianggap melakukan pelanggaran pemilu. Ketua DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang kampanye disebutkan, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten dam Kota, pejabat negara lainnya atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye.

Syaratnya, mengajukan izin cuti kampanye sesuai peraturan. Ditegaskan, cuti kampanye beragam bentuknya. Mulai dari diundang sebagai narasumber, hingga terjun langsung ke lapangan mensosialisasikan programprogram salah satu paslon.

Baca juga : Repower Serahkan Hadiah Program Pasti Real

Menurut Hamid, aturan main izin cuti kampanye ini harus dipatuhi seluruh anggota DPRD Sumenep. Tak terkecuali dirinya sendiri. Sebab bila tidak cuti, maka berpotensi melakukan abuse of power alias terjadi penyalahgunaan kekuasaan.

“Kami meminta anggota DPRD yang akan kampanye atau sudah jadi timses salah satu pasangan calon untuk cuti sementara waktu,” ujarnya, kemarin.

Terkait teknisnya, politisi PKB itu mengatakan, pengajuan cuti kampanye bukan dilakukan secara personal. Tapi, sekretariat fraksi dari partai anggota DPRD yang akan cuti itu menyampaikan kepada pimpinan.

Baca juga : Ini Alasan Busyro Muqoddas Mau Jadi Kuasa Hukum Anak Soeharto

“Pimpinan DPRD kemudian mengirimkan tembusan ke KPUD dan Bawaslu,” jelasnya.

Ditegaskan, apabila ada anggota DPRD Sumenep mengikuti kampanye tanpa pemberitahuan, hal itu bisa masuk pada pelanggaran di Bawaslu.

Sanksinya, mulai dari sanksi administrasi hingga pidana. “Pimpinan DPRD Sumenep akan memasrahkan (proses hukum) ke Bawaslu,” tandasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.