Dark/Light Mode

ASN Rawan Dimobilisasi Petahana

Bawaslu Kudu Awasi Ketat Camat Dan Lurah Yang Nakal

Minggu, 25 Oktober 2020 06:18 WIB
ASN Rawan Dimobilisasi Petahana Bawaslu Kudu Awasi Ketat Camat Dan Lurah Yang Nakal

 Sebelumnya 
Dalam konteks Pilkada 2020, Bawaslu dalam kewenangannya mengawasi netralitas ASN perpedoman dalam Perbawaslu 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI dan Polri.

“Perlu diingat, dalam pengawasan netralitas ASN Bawaslu tidak bekerja sendiri tapi bersinergi dengan berbagai elemen dan masyarakat. Pelanggaran netralitas ASN itu diungkap berdasarkan temuan dan laporan masyarakat,” jelas pria asal Pekalongan ini.

Baca juga : ESDM: Hilirisasi Nikel Ciptakan Nilai Tambah Dan Daya Tahan Ekonomi

Menurut Abhan, tren pelanggaran netralitas ASN paling besar adalah memberikan dukungan melalui media sosial.

Dia mengimbau ASN untuk lebih bijak dan hati-hati dalam menggunakan media sosial, karena hal itu menjadi potensi pelanggaran walaupun hanya sekedar me-like status calon kepala daerah.

Baca juga : KPU Dan Bawaslu Kudu Kuat Tahan Rayuan Calon

“Sampai hari ini, ada 368 dugaan pelanggaran netralitas ASN ditangani Bawaslu, 39 dihentikan karena belum cukup bukti, 5 masih proses dan 324 kasus sudah direkomendasikan kepada KASN,” imbuhnya.

Untuk itu, sebagai bentuk mengedepankan pencegahan dan memperketat pengawasan netralitas ASN, lanjut Abhan, Bawaslu telah menjalin kerja sama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada 17 Juni 2020 dan acara kampanye virtual gerakan netralitas ASN ini adalah rangkaiannya. [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.