Dark/Light Mode

ASN Rawan Dimobilisasi Petahana

Bawaslu Kudu Awasi Ketat Camat Dan Lurah Yang Nakal

Minggu, 25 Oktober 2020 06:18 WIB
ASN Rawan Dimobilisasi Petahana Bawaslu Kudu Awasi Ketat Camat Dan Lurah Yang Nakal

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta mengawasi ketat Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti Camat & Lurah di Pilkada 2020. Sebab, birokrat rawan dimobilisasi calon petahana.

“Bawaslu harus pelototi ASN karena berpotensi tidak netral dan dimobilisasi calon petahana di pilkada. Seperti Camat, Lurah, kepala dinas dan seluruh birokrat di pemerintahan daerah,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Ujang mengatakan, TNI dan Polri mungkin potensi tidak netralnya sangat kecil. Hanya saja, potensi ASN tak netral di pilkada masih sangat tinggi.

Baca juga : ESDM: Hilirisasi Nikel Ciptakan Nilai Tambah Dan Daya Tahan Ekonomi

Bukan rahasia umum lagi jika petahana bisa menggunakan ASN sebagai salah satu cara untuk memenangkan dirinya. Di banyak daerah, ada ASN sembunyi-sembunyi memihak, bahkan menjadi tim sukses di belakang layar atau tim sukses tak tertulis.

Menurut Ujang, meski secara aturan ASN harus netral, tapi faktanya banyak memihak. Entah karena takut dipecat atau dijanjikan jabatan strategis.

“Mungkin saja karena terkait karier dan jabatannya di pemda atau ada intimidasi. Itu semua bisa terjadi dan harus terus dipantau,” tegas pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) ini.

Baca juga : KPU Dan Bawaslu Kudu Kuat Tahan Rayuan Calon

Karena itu, lanjut Ujang, Bawaslu jangan menutup mata, harus tegas dan berani. Jika kepala dinas, Camat, Lurah dan birokrat banyak memihak petahana, lembaga pengawas itu cepat mengambil tindakan.

“Bagaimanpun mereka diangkat menjadi kepala dinas, Camat, Lurah dan jabatan lainnya kemungkinan besar atas jasa petahana. Ini penting dicermati Bawaslu,” ujar Ujang.

Sementara, Ketua Bawaslu Abhan menegaskan, lembaganya akan fokus mengawasi ASN di pilkada tahun ini. Lembaga pengawas di daerah pun harus mengawasi gerak-gerik para birokrat agar bersikap netral di pesta demokrasi lima tahunan ini.

Baca juga : Jaga Stabilisasi Harga Ayam Potong, Kementan Bersama KPPU Awasi Pelaksanaan Kemitraan Usaha Peternakan

Setidaknya ada dua dasar hukum ASN harus bersikap netral dari kepentingan politik praktis. Yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Pada Pasal 9 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dengan jelas mengatakan ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” katanya.

Abhan menginggatkan ASN berhati-hati menjaga netralitas, karena bentuk pelanggaran bukan hanya sanksi administratif tapi bisa sanksi pidana.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.