Dark/Light Mode

2 Juta Pemilih Tetap Belum Pegang E-KTP Atau Suket

Awas, Pilkada Bisa Kisruh

Senin, 9 November 2020 06:29 WIB
2 Juta Pemilih Tetap Belum Pegang E-KTP Atau Suket Awas, Pilkada Bisa Kisruh

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Eksekutif ETOS Indonesia Institute, Iskandarsyah me-warning lambatnya proses penerbitan KTP elektronik (e-KTP) jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Jika dibiarkan, bisa jadi kisruh di kemudian hari.

“Jangan sampai keterlambatan e-KTP ini berpotensi menimbulkan kisruh di Pilkada 2020. Masalah ini akan membuat Pilkada bermasalah,” jelasnya, kepada Rakyat Merdeka.

Sebenarnya, aku Iskandarsyah, masalah e-KTP ini menjadi pekerjaan rumah (PR) yang utama dalam hal kependudukan. Karena, e-KTP itu sangat dibutuhkan bukan hanya saat Pilkada, tapi juga Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg).

“Masalah e-KTP ini selalu berulang. Ini PR besar kita. Sampai sekarang saja banyak KTP double alias dua KTP dengan satu orang,” ungkapnya.

Baca juga : Dituding Politis, Panitia Muktamar PPP Diributin

Para calon kepala daerah (Cakada) kalah, jelas Iskandarsyah, akan menjadikan alasan keterlambatan e-KTP sebagai kecurangan di Pilkada nantinya. Hal ini menurutnya akan disebut sebagai bentuk memanipulasi data oleh Cakada yang kalah.

Bahkan, Cakada yang kalah akan mencari-cari alasan. Misalnya, menemukan ada orangnya yang sudah meninggal, tapi e-KTP tetap terbit. “Wah, itu pasti kisruh,” tuturnya.

Iskandarsyah menuturkan, sebenarnya masalah e-KTP bisa ditangani dengan mudah, kalau memang pemerintah serius dan fokus menanganinya.

“Ini sebenarnya kembali ke pemerintah, punya niat baik untuk memperbaiki atau tidak dalam menyelesaikan masalah ini,” tegasnya. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap, proses penerbitan e-KTP untuk calon pemilih di Pilkada Serentak 2020 dapat segera rampung.

Baca juga : Mendagri: Pemilih Harus Punya E-KTP Saat Pencoblosan

Sebab, sebanyak 2,7 juta dari 100 juta orang dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) belum memegang e-KTP atau Surat Keterangan (Suket).

“Saat ini, KPU tengah berkoordinasi secara intensif dengan pihak-pihak terkait agar bisa segera diselesaikan,” ujar Komisioner KPU, I Dewa Raka Sandi.

KPU juga membahas masalah penerbitan e-KTP saat rapat koordinasi evaluasi pemutakhiran data pemilih 2020 yang berlangsung akhir pekan lalu. KPU berharap, perekaman e-KTP selesai sebelum hari pencoblosan pada 9 Desember 2020.

“Semua pihak berkomitmen untuk bersinergi, bahu membahu menjaga dan melindungi hak pilih,” tuturnya.

Baca juga : Pandemi Tak Halangi Produsen Hasilkan Benih Buah Bermutu

Dewa menyampaikan, KPU hanya melayani masyarakat yang telah memenuhi persyaratan pada hari pencoblosan. Salah satu syarat memilih ialah memiliki e-KTP.

“Jika sudah (melakukan) perekaman dan diterbitkan surat keterangan, maka hak pilih dapat dipergunakan,” jelasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.