Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Calon Yang Unggul Di Bandar Lampung Didiskualifikasi Bawaslu

Bantuan Covid Diselewengkan Untuk Pilkada

Jumat, 8 Januari 2021 08:03 WIB
Pasangan calon Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana-Deddy Amrullah. (Foto: LampungPost)
Pasangan calon Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana-Deddy Amrullah. (Foto: LampungPost)

 Sebelumnya 
Pertama, mengapa setelah penetapan suara, paslon bisa didiskualifikasi? Kata Gugum, pelaporan pelanggaran TSM bisa diajukan sejak paslon ditetapkan sampai hari H pemungutan suara. Artinya, ada risiko diskualifikasi, meskipun sudah dilakukan penetapan paslon suara terbanyak.

Kedua, terkait pelaku pelanggaran TSM di Bandar Lampung. Bukanlah paslon terlapor secara langsung, melainkan “pihak lain” yang dalam hal ini Pemerintah Kota Bandar Lampung. Kata Gugum, dari sisi objeknya, materi yang dibagikan untuk memengaruhi pemilih didanai APBD, karena bagian dari program resmi Pemkot, sehingga cakupannya luas (massif).

Ketiga, paslon terlapor bukanlah incumbent. Sehingga muncul pertanyaan mendasar, bagaimana menarik kaitan, antara aparatur yang membagi-bagikan bansos di lapangan, dengan janji memilih paslon.

Baca juga : Calon Penumpang Disarankan Rapid Test Antigen H-1 Keberangkatan

Dalam persidangan, rupanya Majelis berani mengambil putusan. Majelis menarik penafsiran hukum tentang pelanggaran TSM dalam Pasal 73 (1) (2) UU Nomor 10 Tahun 2016, dihubungkan dengan larangan pelanggaran TSM yang berlaku bagi subjek lain yaitu anggota partai politik, relawan atau pihak lain, sesuai ketentuan di ayat (4). Sehingga, meski pelanggaran bukan dilakukan oleh paslon terlapor, bukan berarti tidak bisa didiskualifikasi.

Lantas, jika pelanggaran dilakukan pihak lain, apa dasarnya paslon terlapor harus ikut bertanggung jawab? Kata Gugum, Majelis mengutip prinsip keadilan yang berlaku universal, dan pernah diulas oleh Ahli Pelapor. Bunyinya, tidak seorangpun boleh diuntungkan atas pelanggaran yang dilakukannya sendiri dan tidak seorangpun pula boleh dirugikan oleh pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan orang lain.

Menurutnya, Putusan Bawaslu Lampung patut diapresiasi. “Putusan ini dapat menjadi acuan atau land mark decision bagi Bawaslu-Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota di daerah-daerah lain, yaitu lahirnya satu kaidah hukum baru bahwa pengawas bisa menjatuhkan diskualifikasi, kepada pasangan calon yang terbukti menerima manfaat atau diuntungkan atas pelanggaran TSM yang dilakukan Pihak Lain,” katanya.

Baca juga : Golkar Unggul Di Gunungkidul, Kalahkan Banteng Dan Gerindra

Eva Dwiana merespon dengan tenang putusan diskualifikasi itu. Dia memohon doa dan dukungan. “Terus berdoa untuk bunda Eva, tetap sabar, ini cobaan,” ujarnya, kemarin sore.

Kuasa hukum Eva Dwiana-Deddy Amarullah, M Yunus menyatakan keberatan dengan putusan tersebut. Jika putusan ini dijalankan oleh KPU, maka pihaknya akan membawa ini ke ranah hukum yang lebih tinggi.

KPU Lampung belum mengeluarkan pernyataan resmi. Mereka akan mempelajari lebih dulu Putusan Bawaslu. [NAN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.