Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tak Hormati Gugatan Sengketa Pilkada
Bawaslu Jangan Terkesan Dikte Persidangan Di MK
Senin, 11 Januari 2021 06:30 WIB
Sebelumnya
Hal senada diungkapkan Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini. Dia menilai, Bawaslu seharusnya tidak perlu meneruskan laporan dari paslon lain, bila laporan serupa sudah dimasukkan paslon tersebut ke MK.
Berdasarkan catatan Rakyat Merdeka, memang ada sejumah Bawaslu daerah yang mengeluarkan putusan mendiskualifikasi paslon atas laporan dari paslon lain. Dua di antaranya adalah Bawaslu Tasikmalaya dan Lampung.
Baca juga : Hadapi Tudingan Petahana Tim Bobby-Aulia Santai Aja
Pada kasus Pilkada Tasikmalaya, Bawaslu mendiskualifikasi paslon petahana Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin atas laporan dari paslon Iwan Saputra-Iip Miftahul Paos). Kasusnya bertambah pelik, karena Iwan-Iip juga memohonkan sengketa hasil Pilkada Tasik ke MK. Sementara, MK baru bersidang pada akhir Januari 2021.
Begitu pula kasus Lampung. Bawaslu Provinsi Lampung memutuskan paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah (Eva-Deddy) terbukti melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Atas dasar itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung diperintahkan membatalkan hasil pleno penghitungan dan rekapitulasi suara yang memenangkan paslon Eva-Deddy.
Baca juga : Bantuan Covid Diselewengkan Untuk Pilkada
Laporan terhadap Eva-Deddy di Bawaslu Lampung dibuat paslon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yusuf-Tulus). Bahkan, paslon Yusuf-Tulus juga terlanjur mengajukan sengketa pilkada ke MK dan kini masih berproses. [SSL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya