Dark/Light Mode

Kasus Perpanjangan Kontrak JICT

Kejagung Usut Keterlibatan Direksi Hutchison Indonesia

Minggu, 13 Desember 2020 06:34 WIB
ilustrasi/ist
ilustrasi/ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung membidik jajaran Direksi PT Hutchison Port Indonesia (HPI) dalam penyidikan perkara korupsi perpanjangan kontrak PT Jakarta International Container Terminal (JICT).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Leonard Ebenezer Simanjuntak menyatakan, penyidik tengah intensif menyingkap kasus ini. “Pemeriksaan saksi-saksi secara maraton tengah dilakukan penyidik,” katanya.

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat ini memastikan, semua pihak yang diduga mengetahui teknis maupun proses perpanjangan kontrak JICT bakal dipanggil. Termasuk pihak Hutchison, rekanan Pelindo II dalam pengelolaan JICT.

“Jajaran direksi (Hutchison) pada gilirannya akan dimintai keterangan,” tandas Leonard.

Sebelumnya, penyidik Gedung Bundar telah memeriksa Saptono Punanto, Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha Pelindo II. Juga Asisten Kepala Biro Pengadaan I Pelindo II, Devi Saraswati.

Kasus ini terkait kontrak pengelolaan JICT yang berakhir pada 2015. Diduga, ada perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan pelabuhan JICT yang sudah habis masa perjanjiannya.

Penyidikan kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-54/F.2/Fd.1 /09/2020. Kejaksaan belum mengetahui jumlah kerugian negara kasus ini, lantaran masih dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca juga : Swiss Jajaki Kerja Sama Pelayanan Kesehatan Digital Dengan Indonesia

Perpanjangan kontrak pengelolaan JICT dengan Hutchison Port Holding (HPH) ditandatangani di era Richard Joost Lino menjabat Direktur Utama Pelindo II. Lino sempat dipanggil Panitia Angket Pelindo II DPR pada Desember 2015 lalu.

Lino pun menjelaskan kronologi proses perpanjangan kontrak kerja dengan Hutchison. Pada Mei 2012, Hutchison menyatakan niat memperpanjang kontrak pengelolaan JICT dan menyerahkan draft proposal perpanjangan kerja sama.

Pada 21 September 2012, Pelindo II meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan penelaahan terhadap draft penawaran yang diajukan Hutchison.

“Pada 30 September 2012, Hutchison memasukkan proposal. Pada 14 November 2012, BPKP menyampaikan review atas pernyataan sikap perpanjangan kerja sama JICT,” ujar Lino.

BPKP berpendapat, rencana investasi dan perpanjangan kerja sama pengoperasian JICT akan memberikan manfaat tidak saja bagi Pelindo II. Tapi juga bagi perdagangan dan perekonomian nasional.

BPKP merekomendasikan agar Direksi Pelindo II melakukan kajian aspek legal, menunjuk financial advisor untuk melakukan analisis bisnis serta periode perpanjangan yang tepat.

“Pelindo diwajibkan meminta rekomendasi dari Dewan Komisaris dan persetujuan RUPS. Pada 19 November 2012, kemudian kami meminta rekomendasi dari Dewan Komisaris,” tutur Lino.

Baca juga : Soni Eranata Alias Ustad Maaher Ditangkap Polisi

Kemudian, pada 17 Januari 2013, Pelindo II meminta pendapat dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Kejaksaan Agung, selaku pengacara negara, mengenai bisa atau tidak dilakukan perpanjangan kontrak.

Pada 1 Februari 2013, Pelindo II membentuk Oversight Committee. Tak lama, Pelindo II menerima penawaran kerja sama dari Mitsui untuk pengelolaan New Priok Container Terminal (NPCT) 1 Kalibau.

“Yang menurut assesment mereka (Oversight Committee) menunjukkan angkanya sangat bagus, menguntungkan Pelindo II,” kata Lino.

Mengacu penawaran dari Mitsui itu, Pelindo II meminta Deutsche Bank melakukan kajian finansial mengenai JICT. “(Penawaran dari Mitsui) ini kemudian kami mintakan kepada Deutsche Bank untuk dijadikan benchmark evaluasi perpanjangan kontrak JICT,” ungkap Lino.

Pada 14 Januari 2014, Pelindo II kembali meminta penelaahan kepada BPKP mengenai aspek finansial. BPKP butuh waktu empat bulan untuk menelaah.

“Pada 13 Mei 2014, salah satu poin review BPKP adalah dibuatkan opsi untuk dioperasikan sendiri dan atau dilakukan perpanjangan kerja sama. Dari hasil review tersebut, disimpulkan bahwa perpanjangan kontrak jauh lebih menguntungkan dibandingkan jika dioperasikan sendiri,” sebut Lino.

Jika dioperasikan sendiri, Pelindo II hanya mendapatkan 948,90 juta dolar AS atau setara dengan Rp 12,9 triliun. Tapi jika kontrak diperpanjang, pendapatannya bisa mencapai 1,244 miliar dolar AS atau setara dengan Rp 16,9 triliun,” bebernya.

Baca juga : Kementerian BUMN Tetapkan Direksi Baru PT Hotel Indonesia Natour (Persero)

Pada tahun yang sama, Pelindo II meminta kajian teknis dari BMT Asia Pasific. Kemudian meminta kajian legal Kejaksaan Agung dan firma hukum top dari Amerika, Norton Rose Fulbright.

KPK ikut dimintai saran mengenai aspek good corporate governance. Mengikuti saran pemegang saham dan Oversight Committee, Pelindo II mengundang empat operator pelabuhan kelas dunia, yakni PSA International, China Merchants Holding, APM Terminals dan DP World Asia Holding, untuk mengajukan penawaran kerja sama pengelolaan JICT dengan mekanisme right to match.

Namun tidak ada yang berminat. Pada 2015, Dewan Komisaris Pelindo II meminta pendapat hukum kepada kantor hukum Soemadipraja & Taher, serta Financial Research Institute (FRI).

Kemudian, bersama-sama direksi meminta Bahana Securities melakukan review atas kajian finansial yang dibuat Deutsche Bank.

Dianggap menguntungkan, Dewan Komisaris Pelindo II menerbitkan rekomendasi perpanjangan kerja sama pengelolaan JICT kepada Menteri BUMN. Pada 9 Juni 2015, Menteri Rini Soemarno memberikan persetujuan kerja sama Pelindo II dengan Hutchison dan meminta Dewan Komisaris mengawasi pelaksanaannya.

Rini juga mengingatkan agar kerja sama itu memperhatikan ketentuan peraturan yang berlaku, good corporate governance dan bisa memberikan hasil optimal bagi Pelindo II. Sebulan kemudian, Lino menandatangani kontrak dengan pihak Hutchison. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.