Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soroti Banyaknya PSU Di Pilkada 2020

DPR: KPU Kudu Berbenah

Jumat, 26 Maret 2021 05:55 WIB
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus. (Foto: ANTARA)
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus. (Foto: ANTARA)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberi sorotan serius terhadap meningkatnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Politisi Senayan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) berbenah.

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan, dari data putusan Mahkamah Konstitusi (MK), ada 16 daerah akan menggelar PSU di Pilkada 2020. Bahkan, ujarnya, coblos ulang Pilkada tahun ini naik empat kali lipat dibanding pesta demokrasi sebelumnya.

Dibanding hasil putusan MK di Pilkada sebelumnya, PSU di Pilkada 2020 adalah yang tertinggi. Karena pada sidang sengketa Pilkada 2015, MK total hanya memerintahkan PSU di 4 daerah. Pilkada 2017, 6 daerah. Bahkan di Pilkada 2018 hanya 5 daerah.

Baca juga : Supaya Tak Ada Sertipikat Ganda, DPR Minta BPN Berbenah

Banyaknya jumlah PSU ini, ujarnya, harus jadi catatan penting bagi penyelenggara pemilu. “KPU harus berbenah dan melakukan perbaikan kinerja,” jelasnya, kemarin.

Menurut Guspardi, bila tahapan dan pemungutan suara pada 9 Desember 2020 berlangsung baik, tertib dan tanpa ada kecurangan, maka jumlah PSU di gelaran Pilkada 2020 tidak akan terlalu banyak. Putusan MK terkait PSU itu, jelanya, harus jadi bahan evaluasi bagi KPU untuk melakukan berbagai perbaikan dan pembenahan.

“Makin banyak jumlah perkara diakomodir MK, tentu menandakan KPU belum bekerja secara proporsional dan profesional,” tegasnya.

Baca juga : KIP Aceh Kudu Ikut Aturan

Menurut Guspardi, banyaknya keputusan yang dianulir MK menjadi preseden buruk bagi KPU sebagai lembaga yang diberi wewenang dalam penyelenggara Pemilu.

Penyelenggara harus lebih berhati-hati lagi dan makin tegas menegakkan aturan-aturan. Sebetulnya, nilai Guspardi, kinerja dan keputusan KPU masih bisa dikoreksi dan dianulir Majelis Hakim MK.

“Ini membuktikan praktik dugaan kecurangan yang dilakukan pihak tertentu, masih terjadi dalam berbagai tingkat saat Pilkada 2020,” ujar politisi PAN ini.

Baca juga : DPRA: Gubernur Aceh Buka Suaranya Dong

Dia juga menilai, dengan banyaknya PSU, harus disikapi penyelenggara Pemilu dengan persiapan matang dan dilakukan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Langkah itu untuk menutup potensi dilakukannya lagi gugatan-gugatan. “Upaya MK untuk memberikan electoral justice dengan perintah PSU ini tentu berimplikasi terhadap penambahan beban negara. Jangan biarkan ini terus terulang,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Guspardi, banyaknya PSU juga harus dijadikan pedoman untuk melakukan penyempurnaan berbagai regulasi serta peningkatan kompetensi penyelenggara dalam mempersiapkan pelaksanaan Pemilu, baik Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif dan Pilkada 2024. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.