Dark/Light Mode

Pilkada 2022 Tak Bisa Digelar

KIP Aceh Kudu Ikut Aturan

Sabtu, 13 Februari 2021 06:10 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Ilham Saputra. (Foto: Dok. KPU)
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Ilham Saputra. (Foto: Dok. KPU)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mimpi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar Pilkada se-Aceh pada 2022 sirna. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengisyaratkan Pilkada harus digelar 2024.

Titik terang nasib Pilkada se-Aceh ini dituangkan dalam Surat KPU Nomor 151/PP.01.2-SD/01/KPU/II/2021. Ini adalah balasan untuk surat KIP Aceh Nomor 0016/PP01.2-SD/11/Prov/1/202 perihal rancangan keputusan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan 2022 pada 6 Januari 2021.

Dalam surat KPU, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Ilham Saputra menyampaikan, bahwa di Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) tidak terdapat pengaturan secara jelas terkait waktu penyelenggaraan pemilihan serentak di Aceh pasca Pilkada 2017.

Baca juga : KPU: Tahapan Pilkada Aceh Tak Bisa Digelar Pada 2022

Lantaran tidak ada dasar hukum jelas, Ilham meminta, KIP Aceh tidak melaksanakan seluruh tahapan Pilkada 2022 sampai adanya putusan anyar dalam UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.

Artinya, KIP Aceh harus mengikuti aturan atau UU Pilkada. Yakni Pilkada digelar 2024. “Pilkada di Aceh tak dapat dilaksanakan pada 2022. Pemilihan Serentak digelar 2024,” jelas Ilham dalam surat itu, kemarin.

Terkait dengan pelaksanaan pemilihan 2022, sesuai surat Menteri Dalam Negeri Nomor 270/6321/SJ tanggal 20 November 2020 perihal Pilkada Aceh dan UU Nomor 6 Tahun 2020, pasal 122 A ayat (2) menyatakan, penetapan dan penundaan tahapan pemilihan serentak dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan DPR.

Baca juga : Pilkada 2024, Pandai Ingatkan Peristiwa Pemilu 2019

Menanggapi itu, Ketua KIP Aceh Samsul Bahri enggan berkomentar banyak. Dirinya, hanya mengatakan akan membahasnya lebih dahulu dengan seluruh Komisioner KIP Aceh pada Senin (15/2) nanti.

“Surat itu baru saya terima lewat WA (WhatsApp). Nanti kami bahas hari Senin. Saya tidak bisa berkomentar dulu,” jelasnya.

Terpisah, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyatakan, akan mengkaji keinginan KIP Aceh menggelar Pilkada pada 2022. Kajian ini perlu mengingatkan Pilkada di Indonesia secara keseluruhan memang baru akan terselenggara pada 2024.

Baca juga : Paloh Nurut Ke Jokowi

“Selama tidak ada revisi (Undang-Undang Pilkada), maka Pilkada Serentak digelar 2024. Itu nanti akan kita bicarakan dengan Kemendagri,”kata Doli.

Doli mengatakan, beberapa alasan DPR Aceh (DPRA) bersikukuh menggelar Pilkada pada 2022. Antara lain, khawatir menimbulkan masalah baru. Selain itu, kekhususan menjadi alasan lain DPR Aceh memutuskan tetap melaksanakan Pilkada 2022.

“Aceh itu menggunakan Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Nah, ini akan kita lihat apa memang begitu,” tandasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.