Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pilkada Sabu Raijua Diulang, Ini Sosok Pengacara Yang Bikin Orient Didiskualifikasi MK
Jumat, 23 April 2021 13:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pilkada Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dimenangkan pasangan nomor urut 2 Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly Orient Patriot Riwu Kore. Orient terbukti masih merupakan warga negara (WN) Amerika Serikat (AS). Dengan demikian, keputusan KPU soal Pilkada Sabu Raijua bernomor: 342/HK.03.1-Kpt.53/20/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua 2020 tanggal 6 Desember 2020 dinyatakan batal.
Gugatan MK itu salah satunya diajukan Adhitya Nasution, kuasa hukum pemohon yang merupakan pasangan calon nomor urut 01, Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Uly Kale. Adhitya jadi sosok penting hingga mampu membeberkan fakta-fakta soal Pilkada Sabu Raijua. Pengacara muda ini menjadi pelopor Pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Kabupaten Sabu Raijua dengan Register 133.
Adhitya mengungkap, awal keterlibatannya sebagai kuasa hukum Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Uly Kale. Awalnya dia sempat menolak menangani kasus ini. Namun, dia berubah pikiran setelah mengamati ada hal menarik dalam kasus tersebut.
Baca juga : Persib Vs Persija Di Final, Ini Pesan Zainudin Amali
"Waktu itu, awalnya saya menolak karena sudah lewat batas waktu. Karena seingat saya, ada rekan menghubungi setelah beberapa kasus di MK sudah di putusan sela. Setelah saya pelajari, kasusnya ternyata menarik untuk didalami. Proses pendaftaran permohonan PHPU kita di MK juga awalnya berjalan alot sampai membutuhkan persetujuan dari Panitera di MK untuk dapat menerima Permohonan Sengketa kita. Jadi, betul-betul penuh perjuangan ya,” katanya, dalam keterangan yang diterima redaksi, Jumat (23/4).
Dengan dasar itu, Adhitya lalu memutuskan menerima kasus Pilkada Sabu Raijua dan membela kepentingan hukum pasangan nomor urut 01 yaitu Nikodemus dan Johanis. Menurut dia, hal yang paling mencolok dan menjadi pembeda dalam Pilkada Sabu Raijua adalah adanya kelalaian KPU dalam memverifikasi calon yang memiliki kewarganegaraan asing. Hal itu berakibat fatal, karena dampaknya sangat luas terhadap hak yang diberikan pemilih.
"Sampai dengan proses pemilihan, hal tersebut tidak pernah terungkap. Tentu ini sangat amat berbeda dari perkara Pilkada yang telah lalu, yang biasanya saya hanya menangani perkara dengan kasus adanya politik uang, mobilisasi PNS, dan lain sebagainya. Saya akui juga permohonan kita masih jauh dari sempurna dalam penyusunannya, dikarenakan keterbatasan waktu. Tapi, saya sangat bersyukur MK memahami masalah yang terjadi dan memutus sesuai dengan fakta yang sebenarnya," ujarnya.
Baca juga : Demokrat Legowo Orient Didiskualifikasi Hakim MK
Beberapa kasus sengketa Pilkada yang pernah ditangani Adhitya di antaranya Pilkada Kabupaten Pegunungan Bintang. Ketika itu, dia mewakili Spei Bidana dan Piter Kalakmabin selaku pemenang Pilkada yang digugat pasangan petahana.
"Waktu itu menarik juga, karena dengan persentase kemenangan kita yang 70 persen melawan 30 persen. Pihak incumbent tetap mengajukan gugatan di MK, namun hasilnya dalam putusan sela dinyatakan gugatan atau permohonan tersebut tidak dikabulkan," ungkapnya.
Adhitya mengawali karier sebagai Associate Lawyer pada salah satu Lawfirm di Jakarta Pusat pada 2013. Ketika itu, dia lebih sering ditunjuk sebagai PIC untuk beberapa Corporate Lawyer oleh atasannya. Lalu, pada 2016, Adhitya memutuskan berdikari dengan membuka kantor sendiri.
Baca juga : Orient Didiskualifikasi, KPU Siap Gelar PSU
"Lebih banyak mengarahkan minat beracara di persidangan, terutama tindak pidana khusus. Meskipun dari beberapa kasus perdata juga ada," terangnya.
Motivasinya menjadi lawyer karena sesuai kepribadiannya yang suka dengan hal-hal baru dan tak kaku. Terlebih jika melihat senior-seniornya di bidang hukum yang sudah malang melintang di dunia lawyer. "Hal itu semakin memotivasi saya untuk lebih baik lagi dalam pelayanan hukum yang saya berikan," ujar pengacara 31 tahun ini. [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya