Dark/Light Mode

KPK Sidik Dugaan Korupsi dan TPPU Pengurusan Perkara Eks Bos Lippo Group Eddy Sindoro di MA

Jumat, 16 April 2021 13:46 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2012-2016.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, kasus ini naik ke penyidikan setelah komisi antirasuah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dari fakta-fakta penyidikan maupun persidangan.

"Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dan kawan-kawan," ujar Ali lewat pesan singkat, Jumat (16/4).

Baca juga : Kasus Korupsi Tanah, KPK Panggil Dirut Sarana Jaya nonaktif Yoory C Pinontoan

Eddy Sindoro adalah mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group yang tersandung kasus suap penundaan proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana dan permintaan untuk menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL).

Dalam dakwaan Eddy Sindoro, nama eks Sekretaris MA Nurhadi sempat muncul karena komunikasi yang dilakukan dengan mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution.

Saat itu, Nurhadi meminta agar berkas perkara PT Across Asia Limited segera dikirim ke MA. Selain itu, Ali juga mengungkapkan, KPK juga telah membuka penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca juga : KPK Buka Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai Di Bintan

"Penerapan TPPU ini karena ada dugaan terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan hasil tindak pidana korupsi kepada pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya," bebernya.

Meski begitu, Ali belum mau mengungkapkan para tersangka dalam kasus ini. Dia berjanji, akan menginformasikannya jika kegiatan penyidikan telah cukup.

"Kami memastikan setiap perkembangan mengenai kegiatan penyidikan perkara ini akan selalu sampaikan kepada masyarakat," tandas Ali. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.