Dark/Light Mode

Hasil PSU Pilgub Jambi

Keok, Paslon Cerah Legowo

Sabtu, 29 Mei 2021 06:35 WIB
Petugas memandu warga usai melakukan pencoblosan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 08 Mendalo Darat, Jambi Luar Kota, Muarojambi, Jambi, Kamis (27/5/2021). (Foto: ANTARA/Wahdi Septiawan)
Petugas memandu warga usai melakukan pencoblosan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 08 Mendalo Darat, Jambi Luar Kota, Muarojambi, Jambi, Kamis (27/5/2021). (Foto: ANTARA/Wahdi Septiawan)

 Sebelumnya 
Menurut Kaka, apa pun dalih penyelenggara soal hilangnya hak pilih dari pemilih hal tidak bisa dibenarkan.

Pasalnya, dalam putusan MK No. 011-017/PUU-1/ 2003, MK menyatakan, segala warga negara tidak boleh kehilangan hak pilihnya atas dasar hambatan apapun.

“Ini catatan dan perlu perhatian semua pihak, yang mengakibatkan penghilangan hak pilih warga negara,” tegasnya.

Baca juga : Petahana Curhat, Kerap Diserang Lewat Medsos

Selain itu, Kaka menyebut lembaganya juga mendapati penerapan protokol kesehatan (prokes) selama PSU bervariasi, dari sangat ketat hingga sangat longgar.

Ada petugas menggunakan Alat Pelindung Diri lengkap (baju hasmat) walaupun tidak ada keadaan darurat di TPS 03 desa Mendalo Indah, Kecamatan Luar Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi.

Tapi, ada juga yang prokesnya sangat kendor. Bahkan tidak melakukan pengukuran suhu, seperti di TPS 02 dan TPS 08 di Desa Mendalo Indah.

Baca juga : Bawaslu Pelototi DPT

Sementara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pusat menyampaikan hasil PSU Pilgub Jambi. Komisioner Bawaslu Muhammad Afifuddin membeberkan, beberapa temuan pengawasan saat PSU. Pertama, adanya perbedaan informasi di Daftar pemilih Tetap (DPT) dengan dokumen kependudukan.

“Terdapat perbedaan informasi pemilih antara NIK dalam DPT dengan KTP. Ini terjadi di TPS 08 Desa Medahara Hilir, Tanjabtim,” kata Afifuddin, kemarin.

Lalu, lanjut Afifuddin, soal keterbukaan informasi pemilih. Ini karena ada TPS tidak menempelkan DPT pada papan pengumuman. Peristiwa ini terjadi di TPS 02 Desa Pondok Beringin, Kecamatan Sitinjau Laut, Kerinci.

Baca juga : Keok Di Coblos Ulang, Petahana Tetap Juara

Selanjutnya, kata Afifuddin, ada juga pelanggaran protokol kesehatan karena penumpukan antrean pemilih pada saat pemungutan suara. Ini terjadi di mayoritas TPS.

Antara lain di TPS 02 Pondok Beringin, TPS 01 Lolo Hilir, TPS 04 Kedemengan, Maurojambi. Terakhir, ada temuan pergantian Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang diketahui mengundurkan diri. Ini terlihat dari berita acara di TPS 01 Dujung Sakti, Sungaipenuh. [SSL/EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.