Dark/Light Mode

Dinginkan Suhu Politik Jelang PSU Pilgub

Bawaslu Kalsel Akan Copot Spanduk Berbau Kampanye

Kamis, 3 Juni 2021 06:35 WIB
Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah. (Foto: Istimewa)
Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan (Kalsel) memastikan, mulai hari ini, semua spanduk yang mengandung unsur kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalsel 2020 akan diturunkan. Demi mendinginkan suasana politik jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalsel.

Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah menjelaskan, penu­runan spanduk berbau kampanye ini untuk menghadirkan kondusifitas daerah menjelang pelaksanaan PSU Pilgub Kalsel, Rabu, 9 Mei 2021. Keputusan ini diambil setelah pengawas menggelar rapat koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalsel di Setdaprov Kalsel.

Dia mengaku, lembaganya telah menginventarisir dan mendata daerah mana saja terpasang spanduk berbau kampanye. Di antaranya, Kota Banjarmasin, dan Kabupaten Banjar.

Baca juga : Jangan Karena Beda Pilihan, Warga Jadi Terpecah Belah

Dijabarkan, spanduk yang saat ini tersebar di sejumlah daerahada dua jenis. Yakni berisi kata-kata dan berisi gambar pasangan calon (paslon). Pada spanduk berisi kata-kata, sebut Erna, ada bernada provokatif. Di antaranya berbunyi, ‘Ambil Duitnya, Jangan Cucuk (Coblos) Urangnya’.

Spanduk semacam ini bertentangan dengan aturan tentang partisipasi masyarakat sesuai Undang-Undang (UU) 10 Tahun 2016 Pasal 131. “Disebutkan pemberi maupun penerima uang (money politics) akan dikenai sanksi, hingga berujung pidana. Dalam spanduk itu ada ajakan ambil duitnya, ini yang menyalahi aturan,” ujarnya, kemarin.

Selain spanduk, Erna menegaskan, Bawaslu juga akan menurunkan spanduk atau peraga kampanye bergambar paslon PSU Pilgub Kalsel. Hal ini bertujuan agar kondusifitas di daerah yang menggelar PSU dapat terjaga dengan menertibkan semua yang berdampak menguntungkan maupun merugikan salah satu paslon. “Spanduk bergambar paslon juga akan kita tertibkan,” ucapnya.

Baca juga : Petahana Curhat, Kerap Diserang Lewat Medsos

Menurut Erna, secara serentak penertiban spanduk akan dilakukan di Kota Banjarmasin, Kecamatan Banjarmasin Selatan hari ini. Sementara untuk Kabupaten Banjar, pihak Bawaslu akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait sesuai kesiapan pemerintah setempat.

Terkait hal ini, Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Suripno Sumas mengapresiasi tindakan yang dilakukan Bawaslu Kalsel, untuk menjaga kedamaian dan kesejukan PSU yang tinggal menghitung hari.

“Kabarnya besok (hari ini) penurunan spanduk. Kita menyambut baik rencana pencabutanspanduk di luar ketentuan yang ada di daerah PSU, meskipun terlambat. Karena seharusnya hari ini sesuai perhitungan,” katanya.

Baca juga : Bawaslu Pelototi DPT

Namun, tambah Suripno, lebih baik terlambat daripada tidak dilakukan sama sekali. Ia juga meminta agar Bawaslu Kalsel mengerahkan Bawaslu Kabupaten Kota agar turut aktif dalam penertiban. Sehingga spanduk yang bertebaran bisa ditertibkan semua.

Diketahui, putusan MK pada Maret lalu memerintahkan PSU di 7 kecamatan . Kecamatan itu adalah Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) dan Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin.

Total TPS dari 7 kecamatan tersebut adalah sebanyak 827 TPS. Kabupaten Banjar meru­pakan zona tergemuk dengan jumlah 502 TPS. Selanjutnya, Kota Banjarmasin 301 TPS dan Kabupaten Tapin 24 TPS. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.