Dark/Light Mode

Pemprov Papua Harap Tito Segera Putuskan Pj Bupati Yalimo

Rabu, 4 Agustus 2021 16:52 WIB
Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariaat Daerah (Setda) Papua Doren Wakerkwa. (Foto: Ist)
Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariaat Daerah (Setda) Papua Doren Wakerkwa. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua  berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengeluarkan putusan terkait nama Penjabat (Pj) Bupati Yalimo. Pasalnya, hingga kini jabatan bupati masih djabat oleh seorang pelaksana harian (Plh).

Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariaat Daerah (Setda) Papua Doren Wakerkwa mengatakan, saat ini Sekretaris Daerah (Sekda) Yalimo Isak Yando masih menjabat sebagai Pelaksana harian (Plh) Bupati Yalimo untuk mengisi kekosongan jabatan sementara.

Padahal, jabatan Plh Bupati tenggat waktunya terbatas. Yakni hanya 14 hari kerja dan hanya bisa dua kali diperpanjang.

Ia mengatakan, Gubernur Papua Lukas Enembe, sebetulnya sudah mengusulkan nama untuk mengisi posisi Pj Bupati Yalimo. Hanya saja Kemendagri belum mengeluarkan putusan terkait usulan tersebut.

Baca juga : Gus Halim Ingatkan Wujud Syukur Dan Empati Dalam Kondisi Pandemi

"Gubernur Papua Lukas Enembe sudah mengusulkan Caretaker Bupati Yalimo, dan hingga kini masih menunggu prosesnya dari Kementerian Dalam Negeri," katanya dalam keterangannya, Rabu (4/8).

Doren berharap, Kemendagri mengeluarkan putusan terkait Pj Bupati Yalimo pada pekan ini. Tujuannya agar roda pemeirntahan bisa berjalan dengan baik di masa pandemi Covid-19.

"Kami berharap Sekda Kabupaten Yalimo selaku pelaksana harian bupati dapat menjalankan tugas pemerintahan, menjaga situasi dan kondisi tetap kondusif serta melakukan rekonsiliasi," tandasnya.

Diketahui, Pilkada Yalimo 2020 diikuti oleh dua Pasangan Calon (Paslon) kepala daerah. Mereka adalah, pasangan nomor urut 1 Erdi Dabi-Jhon Wilil dan nomor urut 2 Lakiyus Peyon-Nahum Mabel. Dari hasil rapat pleno KPU Yalimo pada 18 Desember 2020, KPU menetapkan paslon nomor urut 1 menjadi pemenang dengan perolehan 47.881 suara atau unggul 4.814 suara dari saingannya.

Baca juga : PON Papua, Menpora Pastikan Semua Berjalan Sesuai Rencana

Namun putusan tersebut digugat ke MK oleh paslon nomor urut dua. Pada 19 Maret 2021, MK memerintahkan KPU Yalimo melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 105 TPS yang tersebar di Distrik Apalapsili dan Welarek.

Pasca digelarnya PSU pada 15 Mei, KPU melakukan pleno dan memutuskan Erdi Dabi-Jhon Wilil menjadi pemenang Pilkada Yalimo dengan perolehan 47.785 suara atau unggul 4.732 suara dari lawannya.

Tapi, pasangan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel kembali menggugat hasil tersebut ke MK. Kali ini materi gugatannya adalah status Erdi Dabi yang merupakan mantan narapidana yang seharusnya belum bisa menjadi peserta Pilkada.

Pada 29 Juni 2021, MK mengabulkan gugatan tersebut dan mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil dari Pilkada Yalimo. MK juga memerintahkan KPU Yalimo melaksanakan Pilkada ulang mulai dari tahapan pendaftaran peserta Pilkada.

Baca juga : Polda Metro Jaya Tangkap Tiga Penipu Penjualan Oksigen Di Medsos

Tapi, berdasarkan rapat koordinasi yang dilakukan Pemkab Yalimo dengan Kapolres Yalimo dan Dandim 1702/Jayawijaya, Kamis (29/7) lalu, disepakati bahwa Pemerintah Kabupaten Yalimo belum siap melaksanakan PSU sesuai dengan putusan MK dengan alasan keamanan. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.