Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Rapat Pleno Penetapan Gubernur-Wagub Kalsel
Denny Absen, BirinMu Sah Jadi Paslon Terpilih
Kamis, 5 Agustus 2021 06:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Meski Calon Gubernur (Cagub) Denny Indrayana tak hadir, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel) tetap mengesahkan pasangan Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMu) sebagai Gubernur-Wagub terpilih dalam rapat pleno, kemarin.
Rapat pleno penetapan Paslon BirinMu berjalan lancar dan digelar di Hotel Golden Tulip Banjarmasin. Sayangnya, rapat pleno itu tidak dihadiri Paslon Denny Indrayana-Dfiriyadi.
Baca juga : Denny Pasrah Apapun Hasilnya
Penetapan itu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Paslon nomor urut 02, Denny Indrayan-Difriadi Derajat untuk hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalsel 2020.
“Secara sah hari ini (kemarin) kita tetapkan Paslon Sahbirin Noor-Muhidin terpilih pada Pilgub Kalsel 2020,” ujar Ketua KPU Kalsel, Sarmuji usai acara rapat pleno, kemarin.
Baca juga : Kemenperin Siap Audit Pabrik KTM
Dia mengatakan, berkas penetapan paslon terpilih sudah diserahkannya langsung kepada Ketua DPRD Kalsel. Nantinya, Dewan akan menggelar paripurna, setelah itu diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dijadwalkan pelantikannya oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Menurut Sarmuji, dengan berakhirnya rapat pleno penetapan ini, maka berakhir juga tugas KPU Kalsel di Pilgub Kalsel. “Kami tinggal menunggu pelantikan untuk kedua pasangan calon,” ujarnya.
Baca juga : Kubu Denny Diusut Polda
Sarmuji berharap, proses pelantikan Gubernur-Wagub Kalsel yang baru ini tidak memakan waktu lama. Sebab roda pemerintahan tentu akan lebih maksimal bila dipegang kepala daerah definitif.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya