Dark/Light Mode

Kerumunan WNA Di Terminal 3, La Nyalla Minta Otoritas Bandara Tegas Terapkan Prokes

Selasa, 29 Desember 2020 16:20 WIB
Ketua DPD AA La Nyalla Mahmud Mattalitti (Foto: Dok. DPD)
Ketua DPD AA La Nyalla Mahmud Mattalitti (Foto: Dok. DPD)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kerumunan warga negara asing (WNA) di Terminal 3 kedatangan Bandara Soekarno-Hatta menjadi sorotan berbagai pihak. Salah satunya, Ketua DPD AA La Nyalla Mahmud Mattalitti.

"Kerumunan WNA di area kedatangan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta jelang perayaan tahun baru harus menjadi perhatian bersama," ujar La Nyalla, di Surabaya, Selasa (29/12).

Eks Ketua Umum PSSI ini menilai, kerumunan yang terjadi pada Senin (28/12) kemarin di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta terjadi lantaran protokol kesehatan tidak diberlakukan dengan ketat. La Nyalla pun meminta pengelola bandara tegas menerapkan protokol kesehatan. Apalagi kini tengah muncul varian Covid-19 baru dari Inggris.

Baca juga : Warga Tetap Wajib Terapkan Prokes 3M

"Entah apa yang terjadi sampai muncul kerumunan di terminal bandara. Pihak pengelola harus memberi penjelasan kepada publik," tuturnya.

Senator asal Dapil Jawa Timur itu berharap, peristiwa kerumunan WNA di Bandara Soekarno-Hatta tidak terulang kembali. PT Angkasa Pura II, Kementerian Perhubungan, hingga Satgas Penanganan Covid harus lebih seksama mengatasi kedatangan WNA dan juga WNI yang kembali ke Tanah Air.

La Nyalla menyebut, hal ini juga berlaku di seluruh wilayah di Indonesia dengan moda transportasi apa pun. "Baik itu bandara, terminal, stasiun kereta api, maupun pelabuhan harus betul-betul mempersiapkan kedatangan WNA maupun warga kita yang baru saja kembali ke Indonesia. Apalagi terjadi lonjakan penumpang saat liburan akhir tahun," tegasnya.

Baca juga : Balapan Motor Liar Dekat Istana Resahkan Warga

Sebelumnya, para WNA berbondong-bondong ke bandara setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan WNA masuk Indonesia. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2021. Meski begitu, Satgas Covid-19 sudah mengeluarkan ketentuan bagi WNA yang tiba di Indonesia per 28 hingga 31 Desember 2020. Ketentuan yang dimaksud adalah kewajiban WNA menunjukkan hasil test PCR negatif Covid dari negara asal dan melakukan pemeriksaan ulang PCR begitu tiba di Indonesia.

Selain itu, WNA juga harus melakukan karantina selama 5 hari untuk kemudian melakukan tes PCR lagi. Jika hasilnya negatif, WNA baru boleh melanjutkan perjalanan kembali. "Ketentuan tersebut harus dipatuhi oleh semua WNA," imbuh La Nyalla.

Kebijakan menutup pintu sementara bagi WNA dilakukan pemerintah sebagai antisipasi virus Corona baru dari luar negeri. Varian virus Corona itu disebut lebih menular. "Untuk itu pihak-pihak terkait harus memikirkan mengenai WNA yang tiba sebelum tanggal 1 Januari 2021. Itu perlu dilakukan untuk menghindari imported case virus Corona baru," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.