Dark/Light Mode

Soal Kasus Penembakan Di Tol Cikampek

Minta Investigasi, DPR Harap Tindakan Polisi Sesuai SOP

Selasa, 8 Desember 2020 04:56 WIB
Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta. (Foto : Istimewa)
Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta. (Foto : Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta meminta semua pihak tidak buru-buru memberikan kesimpulan atas kasus penembakan terhadap 6 orang yang diduga pengikut Rizieq Shihab.

Politisi PDIP ini menegaskan, konstitusi telah memberikan hak-hak asasi kepada setiap warga negara. Negara memiliki kewajiban untuk melindunginya. Namun, hak asasi itu juga bukan tanpa batas.

Konstitusi pada Pasal 28J memberikan batasan terhadap pelaksanaan hak asasi warga negara agar sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum.

Dalam peristiwa ini, Wayan meminta kepolisian bisa memberikan penjelasan secara terbuka dan apa adanya kepada semua pihak.

Baca juga : Kembangkan Barista Milenial Dan Industri Kopi, Strategi Tino Bangkitkan Ekonomi Kendal

“setiap peristiwa pasti memiliki latar belakang dan rangkaian proses yang panjang. Untuk itu, asas sebab akibat juga harus kita telusuri secara mendalam,” jelasnya.

Kepolisian, sambung Wayan, berdalih penembakan yang menewaskan enam orang tersebut merupakan tindakan untuk melindungi diri dari serangan yang dilakukan pihak korban.

secara tupoksi, sebagai penjaga ketertiban dan keamanan, polisi sudah bertindak benar dengan upaya penyelidikan untuk melakukan pencegahan pengerahan massa terkait pemeriksaan Rizieq.

Namun, jatuhnya korban jiwa hingga enam orang warga negara juga harus mendapatkan perhatian serius dari semua pihak terkait.

Baca juga : Anak Dan Mantu Rizieq Shihab Tak Hadiri Panggilan Polisi

“Terhadap hal ini kita tetap harus melakukan investigasi secara mendalam. Apakah sudah benar dalam melaksanakan SOP (Standard Operating Procedure) yang dilakukan petugas kepolisian. Unsur-unsur serangan atau ancaman yang dilakukan korban juga harus dapat dibuktikan nyata,” katanya.

Jika hasilnya terbukti perbuatan tersebut merupakan pembelaan terpaksa petugas karena ada serangan yang sangat dekat, maka sesuai Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) perbuatan tersebut bukan perbuatan melawan hukum. Tindakan aparat merupakan perbuatan pembelaan darurat (noodweer) yang tidak dapat dihukum.

Namun demikian, dia me minta semua pihak menyikapi secara secara bijak peristiwa ini. Peristiwa ini bisa menjadi pelajaran agar ke depan tokoh-tokoh, ataupun pemimpin organisasi harus tetap menjalankan aktivitasnya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Hilangkan sikap-sikap arogan, main hakim sendiri dan sikap saling menghujat. Negara kita merupakan negara hukum yang domokratis. semua hal sudah diberikan salurannya oleh konstitusi,” pungkasnya.

Baca juga : Hari Ini, KPK Garap 6 Saksi Lagi

sementara, Kapolda metro Jaya irjen Fadil imran memapar kan kronologis peristiwa aparat vs pendukung Rizieq yang berbuntut tewasnya enam orang.

“sekitar pukul 00.30 WiB di jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 50 telah terjadi penyerangan terhadap anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas penyelidikan terkait rencana pemeriksaan MRS yang dijadwal kan berlangsung hari ini (kemarin) pukul 10.00 WiB,” ujar irjen Fadil imran di dampingi Pangdam Jaya mayjen TNi Dudung Abdurachman di Polda metro Jaya, Jakarta, ke marin. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.