Dark/Light Mode

Pimpinan DPD Lantik Anggota PAW

Jumat, 8 Oktober 2021 21:06 WIB
Sidang Paripurna DPD Ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2021-2022, di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (8/10). (Foto: Humas DPD)
Sidang Paripurna DPD Ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2021-2022, di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (8/10). (Foto: Humas DPD)

 Sebelumnya 
"Kami mendesak Menteri Dalam Negeri untuk lebih memperhatikan kewenangan berdasarkan hak asal-usul desa, yang pengaturannya dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota untuk menetapkan kriteria," pinta Filep.

Sementara itu, Wakil Ketua Komite II DPD Lukky Semen menjelaskan, Komite II DPD RI pada tahun 2021 telah menyelesaikan RUU Perubahan tentang UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.

Baca juga : Persaingan Ekspor Batik Makin Ketat

Komite II DPD bersama PPUU telah melakukan harmonisasi dan merangkum beberapa isu yang menjadi pokok perubahan dalam RUU ini.

"Pertama, fungsionalitas dari penyuluh dan penyuluhan, peningkatan kapasitas penyuluh, dan peningkatan kelembagaan," ungkapnya.

Baca juga : Pinjol Dan Orang Kota

Di kesempatan yang sama, Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni menjelaskan implementasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang selama ini berlangsung pada UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial belum optimal. Hal ini ditandai dengan masih banyaknya permasalahan kesejahteraan sosial.

"Perkembangan situasi dunia saat ini yang cepat berubah yang disebabkan antara lain oleh industrialisasi dan teknologi informasi yang menyebar keseluruh dunia menyebabkan perubahan pada institusi sosial. Perubahan tersebut menimbulkan masalah kesejahteraan sosial yang makin serius," tutur Sylviana.

Baca juga : Komisi XI DPR Puji Kompetensi Calon Anggota BPK Nyoman Adhi

Sementara Ketua Komite IV DPD Sukiryanto mengatakan, Komite IV DPD telah memberikan pandangan RUU tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) kepada DPR. Serta, pertimbangan atas RUU tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Ada beberapa pandangan penting DPD RI terhadap RUU HKPD yaitu jenis pajak yang dipungut pemerintah provinsi, maupun kabupaten/kota. Hal itu ditetapkan berdasarkan efisiensi dan keadilan substansial agar daerah yang maju dapat memberikan sumbangsih kepada daerah yang miskin," tutup Sukiryanto. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.