Dark/Light Mode

Setjen DPD Canangkan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip

Selasa, 19 Oktober 2021 00:00 WIB
Pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip, di Gedung DPD, Senin (18/10). (Foto: Humas DPD)
Pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip, di Gedung DPD, Senin (18/10). (Foto: Humas DPD)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekretariat Jenderal (Setjen) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggandeng Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), mencanangkan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA).

GNSTA merupakan upaya pembenahan dan peningkatan kesadaran penyelenggara pemerintahan dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan kearsipan, melalui aspek kebijakan, organisasi, sumber daya kearsipan, prasarana dan sarana, pengelolaan arsip serta pendanaan kearsipan.

Pencanangan GNSTA ini dilakukan secara hybrid, offline dan daring, di Gedung DPD, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin (18/10)

Baca juga : Ketua DPD Dukung Langkah Presiden Kawal Stabilitas Politik Afghanistan

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD Rahman Hadi mengatakan, Undang-Undang 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan sebenarnya telah mengatur, bahkan mewajibkan setiap lembaga negara, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, dan perguruan tinggi untuk mengelola arsipnya. 

Pengelolaan arsip dimulai sejak penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan hingga penyusutan. Hal itu, untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah.

"Kami berkomitmen bahwa arsip harus dikelola dengan baik dan benar sehingga akan menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, dengan mencanangkan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) bekerjasama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)," ungkap Rahman, didampingi Deputi Administrasi Lalu Niqman Zahir, dan para Kepala Biro/Pusat, yang berlangsung secara fisik dan virtual.

Baca juga : Kemenag Dan Kemenkes Matangkan Persiapan Ibadah Umroh

Rahman mengungkapkan, dari hasil pengawasan Kearsipan Eksternal Tahun 2020 yang diselenggarakan ANRI, DPD mendapat nilai 81,55 dengan kategori A, alias memuaskan. Hasil ini akan melecut semangat DPD untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan kearsipan.

"Kami sangat mengapresiasi atas hasil tersebut, dan ke depannya kearsipan Setjen DPD RI perlu ditingkatkan lebih baik. Salah satu upaya untuk meningkatkan penyelenggaraan kearsipan adalah dengan berkomitmen sadar tertib arsip melalui Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Biro Sistem Informasi dan Dokumentasi Nana Sutisna sebagai Ketua Pelaksana Pencanangan GNSTA di lingkungan Setjen DPD telah melakukan beberapa kegiatan kearsipan.

Baca juga : Kementerian Keuangan Apresiasi Kinerja PLN Sebagai Debitur Terbaik Kategori BUMN

Kegiatan tersebut di antaranya, sosialisasi Peraturan Sekretaris Jenderal DPD terkait Kearsipan dan 4 Instrumen Kearsipan kepada seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Setjen DPD, hingga seluruh Pejabat dan Pegawai di Kantor DPD Ibu Kota Provinsi.

"Kami juga sudah melakukan bimbingan teknis pemberkasan arsip dan pengelolaan arsip media baru, pengenalan aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi), serta pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2020 dan sudah dilaporkan kepada ANRI," ujar Nana.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.