Dark/Light Mode

KUHP Baru Akan Direvisi?

Kamis, 8 Desember 2022 06:40 WIB
SUPRATMAN
SUPRATMAN

 Sebelumnya 
Sekarang Rancangan UU KUHP sudah menjadi KUHP. Sudah diketok palu. Sah. Yang tidak menerima disarankan untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ini pilihan logis. Layak diapresiasi.

Seperti peramal masa depan, namun tidak sedikit yang kemudian melontarkan pertanyaan: Bagaimana kalau MK menolak, apalagi komposisi hakim MK ada yang dianggap “berbau” DPR?

Mereka yang punya kekhawatiran ini, wajar-wajar saja. Karena, memang ada historinya. Kasus Hakim MK Aswanto misalnya. Pada Oktober 2022 lalu, dia dicopot sebagai hakim MK. Dicopot DPR.

Baca juga : Awas, Harga Melambung!

Aswanto dinilai sering menganulir undang-undang yang disahkan DPR. Hakim yang masa jabatannya berakhir 2029 ini dianggap tidak menepati komitmennya bersama DPR.

Kita percaya bahwa untuk urusan KUHP yang sangat besar dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak, para hakim MK bisa bersikap bijak. Profesional dan negarawan. Akan memutus seadil-adilnya. Tak akan tunduk oleh tekanan massa, pejabat atau lembaga tertentu. Kita juga berharap, juga tidak ada hakim MK yang “di-aswanto-kan”.

Semangat untuk mengubur KUHP warisan kolonial Belanda jangan justru menjadi kuburan modern bagi rakyat. Jangan jadi alat mengkriminalisasi rakyat dan memanjakan para pejabat. Jangan jadi tembok penghambat demokrasi.

Baca juga : Gawat Darurat Kaderisasi Parpol

Lagi pula, dalam perjalanan bangsa, puluhan atau ratusan tahun ke depan, posisi bisa berubah.

Akan ada masanya ketika seseorang atau kelompok berada di posisi yang “memegang palu”, yang akan menafsirkan KUHP tersebut. Atau, sebaliknya, berada di sisi yang lain: menjadi obyek, bahkan bisa menjadi “korban” penafsiran KUHP, terutama pasal-pasal yang dinilai lentur, seperti karet.

Ada juga yang posisinya tak berubah: Rakyat. Bagaimana nasib KUHP baru? Apakah memihak rakyat atau tidak. Kita tunggu saja. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.