Dark/Light Mode

Sepinya Geliat Caleg DPD

Senin, 8 Januari 2024 00:18 WIB
BUDI RAHMAN HAKIM
BUDI RAHMAN HAKIM

RM.id  Rakyat Merdeka - Geliat Caleg DPD RI untuk Pileg 2024 hampir tak terlihat. Kondisinya berbeda jauh dengan Caleg DPR RI yang begitu bersemangat dalam bersosialisasi. Untuk Caleg DPD, spanduk dan baliho mereka jarang terlihat. Silaturahmi ke masyarakat pun tidak terlalu terdengar.

Sepinya geliat Caleg DPD itu dapat dirasakan di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Alat Peraga Kampanye (APK) seperti spanduk dan baliho yang mereka pasang amat sedikit. Itu pun yang memang hanya orang-orang yang sudah populer atau calon petahana.

Baca juga : Survei Indikator: Gerindra Kembali Salip PDIP

Padahal, jumlah Caleg DPD juga amat banyak. Di DKI Jakarta, ada 25 calon. Di Jawa Barat, ada 54 calon. Sedangkan di Banten ada 24 orang. Dari setiap provinsi akan dipilih empat orang untuk duduk sebagai “senator” di Senayan.

Pertarungan di Pileg DPD memang cukup berat. Daerah pemilihan mereka sangat luas. Mencakup satu provinsi. Untuk lolos ke Senayan, seorang Caleg DPD minimal harus meraih suara empat besar. Inilah yang mungkin membuat semangat sebagian Caleg drop sebelum bertarung. Akhirnya, sebagian hanya berharap ada keberuntungan. Sebagian lagi mungkin mencalonkan untuk “menambah daftar pengalaman” di Daftar Riwayat Hidup.

Baca juga : Cepat Beli Beras Petani

Kalau diperhatikan secara seksama, sepinya semangat Caleg DPD ini berbanding lulus dengan geliat kinerja DPD selama ini. Sejak dibentuk pada 2004, tak terdengar ada kiprah besar DPD dalam pembangunan negeri ini. Sebab, tugas dan wewenang mereka sangat terbatas.

Berdasarkan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD, tugas DPD ada empat, tapi tidak ada yang “menggigit”. Seperti untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) DPR hanya berwenang mengajukan ke DPR RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah. DPR memang diberi sedikit wewenang ikut membahas RUU itu, tapi keputusan akhir ada di tangan DPR dan Pemerintah. Lalu, dalam hal pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), DPD hanya berhak memberikan pertimbangan ke DPR. DPD tidak punya hak suara untuk ikut memilih. Sisanya, tugas DPD sekadar pengawasan otonomi daerah dan pengawasan Perda.

Baca juga : NU Makin Sering Didatangi Capres

Tugas dan wewenang DPD ini sangat jauh dibanting DPR. Fungsi DPR terlihat sangat besar dalam legislasi, anggaran, dan pengawasan. Sedangkan DPD, fungsi legislasi dan pengawasan yang dimilikinya sangat kecil. Apalagi, fungsi anggaran, tidak ada.

Dengan kondisi ini, tidak heran keberadaan DPD pun kurang terasa. Popularitas lembaganya di masyarakat juga kecil. Mantan Wakil Ketua DPD Hajriyanto Thohari pernah bercerita, dia naik taksi dan bilang ke sopirnya akan ke DPD. Sopir taksi itu tidak tahu DPD itu apa.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.