Dark/Light Mode

Taji dan Nyali KPK

Kamis, 16 Januari 2020 05:53 WIB
SUPRATMAN
SUPRATMAN

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK menjadi isu panas pekan ini, menyingkirkan Jiwasraya, Novel Baswedan, Asabri maupun Natuna. Beberapa stasiun televisi menggelar talk show hampir setiap hari. Di antaranya, Selasa (14/1) ILC TV One menampilkan tema “KPK, Masihkah Bertaji?”. Tadi malam, Rabu (15/1) Mata Najwa (Trans TV) muncul dengan tema senada. Judulnya, “Menakar Nyali KPK”.

Sayangnya, di dua acara tersebut, tidak ada satu pun pimpinan KPK yang hadir. Di acara ILC, salah satu pimpinan hanya bisa menelepon dari jauh. Di Mata Najwa, pimpinan yang diundang awalnya menyatakan hadir. Tapi, tiba-tiba, mereka membatalkan.

Bahkan juru bicara pun, tak hadir. Yang hadir justru anggota Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean. Itu pun dengan jawaban-jawaban yang diplomatis. Tidak lugas. Seolah ada beban berat di pundak Opung Tumpak. Ada yang mengganjal.

Baca juga : Kabar-Kabar dari KPK

Ada apa dengan KPK? Ada yang mencoba bijak dengan mengatakan “berikan mereka waktu karena masih dalam masa transisi. Masih baru.” Namun tidak sedikit yang menilai bahwa KPK sudah tidak bernyali dan tak bertaji. Bahkan sudah lumpuh dan mati.

Sebegitu parahkah KPK sekarang? Ada yang kemudian menganalisis, “belum sebulan saja sudah terjadi kekacauan seperti sekarang, apalagi kalau lebih lama lagi, bisa tambah parah.” Ada juga yang menilai, bisa saja KPK ke depannya justru akan lebih baik. Lebih garang. Lebih bernyali dan bertaji, seperti yang menjadi alasan utama membongkar UU lama dan melahirkan UU KPK yang baru.

Sebenarnya, ketika ada yang menyinggung taji atau nyali KPK, itu tak sepenuhnya kelemahan para pimpinan atau Dewas KPK. Masalahnya, ada di UU KPK yang direvisi itu. Kekhawatiran itu pulalah yang disuarakan para mahasiswa dalam demonya yang berjilid-jilid dan menelan korban jiwa.

Baca juga : Jangan Wacana Terus, Lakukan!

Di ujungnya, demo besar-besaran itu seperti tak ada artinya. KPK kemudian dirombak. Dengan UU yang baru, sehebat apa pun pimpinan KPK, mereka akan gagap ketika bekerja dalam sistem yang rancu.

Apalagi kalau pimpinan tersebut menanggung beban, bisa lebih berat lagi. Ibaratnya, di UU lama, kucing yang masuk KPK, bisa berubah menjadi singa. Dipaksa menjadi singa yang bergigi tajam. Menerkam siapa saja. Sekarang, sebaliknya: singa malah bisa menjadi kucing.

Bagaimana selanjutnya? Ada yang berharap supaya Presiden mengeluarkan Perppu, Peraturan Presiden Pengganti UU. Ini untuk menyelamatkan KPK. Menyelamatkan Indonesia dari badai korupsi. Ketika demo besar-besaran beberapa bulan lalu, Presiden mengatakan, bagaimana mau mengeluarkan Perppu, wong UU-nya saja belum berlaku.

Baca juga : Banjir dan Penyakitnya

Sekarang, revisi UU KPK sudah berlaku. Apakah Presiden akan mengeluarkan Perppu supaya KPK lebih bertaji dan bernyali? Kita yakin, Presiden akan sangat bijak menilai dan menimbang fenomena ini.***

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.