Dark/Light Mode
Wartawan Senior
RM.id Rakyat Merdeka - “Gempa bumi konstitusional” mengguncang Amerika Serikat, Jumat (20/2/2026). Titik gempanya berada di Mahkamah Agung (MA) AS. Namun, getarannya menjalar ke seluruh dunia. Sampai ke Jakarta.
Gempa itu berbentuk putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kebijakan Presiden Trump soal tarif perdagangan dengan banyak negara.
MA kira-kira mengatakan begini: “Stop menggunakan ‘jalur pintas’ darurat untuk menekan negara lain. Urusan menaikkan tarif dan memungut pajak adalah hak eksklusif Kongres (DPR). Bukan mainan Presiden. Karena itu, semua tarif dagang sangat tinggi yang Anda buat sejak April 2025 resmi kami batalkan karena itu melanggar hukum!”
Waduh. Berat. Juga rumit. Ini fenomena unik dalam dunia diplomasi dan hubungan internasional. Apalagi Indonesia baru sehari menandatangani perjanjian dagang dengan AS, termasuk soal tarif.
Baca juga : “Puasa Ikut Siapa?”
Apakah ini “durian runtuh”? Karena, tidak disangka-sangka, seusai acara penandatanganan perjanjian, tiba-tiba seorang Hakim (Mahkamah Agung AS) datang dan “menahan” si koboi.
Hakim itu berteriak, “Wahai koboi, tunggu! Pistol yang kau pakai itu ilegal. Itu cuma pistol mainan, pistol tanpa izin! Kau tidak punya hak menembak siapa pun di jalan ini!”
Lagi-lagi, waduh. Ini rumit juga. Bukankah kita, bersama sang koboi, sudah telanjur menandatangani kontrak untuk memborong pesawat Boeing, membeli energi seperti gas, gandum dan kedelai dari AS?
Ini menarik. Karena di sinilah kemampuan Indonesia membaca situasi dan memprediksi masa depan, akan diuji. Di sinilah kecerdikan diplomasi harus dibuktikan.
Karena, seperti pengakuannya, Trump bukan tipe orang yang suka kalah. Dia bisa saja menggunakan prinsip “maju tak gentar” walaupun “senjatanya” sudah dinyatakan ilegal oleh MA.
Bisa saja dia tetap menagih janji Indonesia, sambil berkata dengan nada lemah lembut: “Eh, pistolku memang sudah dilarang hakim, pistolku memang pistol air, tapi janji yang kamu teken kemarin tetap sah lho! Ayo beli barang kami dan segera bayar!”
Untuk itu, Presiden Trump bisa saja menggunakan “senjata” atau jalur hukum lain yang lebih spesifik. “Senjata” itu, kalau di Indonesia, misalnya semacam Perppu, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
Atau, Trump bisa mengondisikan DPR AS supaya membuat UU baru. Yang penting, kebijakannya tetap jalan dan tak melanggar konstitusi.
Baca juga : Taruhan Nyawa Di Lubang Aspal
Dalam kondisi seperti ini, Indonesia perlu mencermati perubahan lanskap hukum di Washington sebagai ruang renegosiasi yang menguntungkan.
Belajar dari fenomena menarik ini, ke depan, setiap ancaman perlu dibaca dengan dua kacamata: politik dan hukum.
Mungkin juga diperlukan sedikit keahlian “tukang ramal”, yang bisa menerawang bahwa awan pekat itu ternyata bukan badai. Hanya mendung, atau tetangga yang lagi bakar sampah.
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 1 & 6, edisi Minggu, 22 Februari 2026 dengan judul "“Durian” Dari Washington"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.