Dark/Light Mode

KPK Lebih Dari Klub Bola

Minggu, 23 Mei 2021 06:40 WIB
SUPRATMAN
SUPRATMAN

RM.id  Rakyat Merdeka - Apakah “perintah” Presiden Jokowi supaya 75 pegawai KPK tidak dinonaktifkan, akan dipatuhi? Mestinya iya. Dipatuhi.

Bagaimana mematuhinya? Setidaknya, secara umum, kemungkinannya ada dua.

Pertama, pegawai KPK akan dipulihkan. Surat Keputusan Ketua KPK Firli Bahuri yang menonaktifkan mereka, dicabut. Poin yang menyebutkan bahwa mereka harus “menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung”, juga dicabut.

Baca juga : Surat Itu Bikin Galau

Dengan demikian, para pegawai tersebut kembali bekerja. Seperti semula. Seperti tak pernah terjadi apa-apa. Kembali normal.

Mereka yang sempat terkatung-katung dan galau, bisa kembali duduk di meja masing-masing. Menangani perkara-perkara yang selama ini ditangani. Tentu, ada yang terusik dengan kondisi ini.

Di sinilah ada potensi kemungkinan kedua. Apa itu? Mereka akan disekolahkan lagi. Dibina lagi wawasan kebangsaannya. Diperkuat lagi loyalitasnya.

Baca juga : Antisipasi Arus Balik!

Sekolahnya bisa dimana saja. Bisa sambil bekerja seperti biasa. Menangani perkara dan sebagainya. Atau, hanya sekolah saja. Disibukkan oleh Pendidikan saja.

Selesai pendidikan, ada penilaian lagi. Mereka bisa lulus atau ada yang harus sekolah lagi. Sampai lulus.

Kalau lulus, kemungkinannya dua. Bisa kembali ke KPK. Bisa juga tidak. Bisa dipindah ke instansi atau kementerian lain. Tetap jadi PNS. Tapi tidak di KPK.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.