Dark/Light Mode

Soal Menyanyikan Lagu Indonesia Raya

Pejabat Kemenpora Tidak Satu Suara

Jumat, 1 Februari 2019 17:22 WIB
Deputi Kemenpora Asrorun Niam Sholeh saat memberikan keterangan pers di Kemenpora, Jumat (1/2). (Foto : Saiful/RM)
Deputi Kemenpora Asrorun Niam Sholeh saat memberikan keterangan pers di Kemenpora, Jumat (1/2). (Foto : Saiful/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pejabat Kementerian pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tak satu suara soal imbauan menyanyikan lagu Indonesia Raya di setiap jelang pemutaran film di bioskop.

Jika sebelumnya Sesmenpora Gatot S Dewa Broto menjelaskan imbauan itu dicabut, Deputi Pengembangan Pemuda Kemenpora Asrorun Ni'am Sholeh justru mengaku belum mengetahui  adanya pencabutan imbauan tersebut.

Kepada media, Ni'am menjelaskan pencabutan surat tersebut justru masih dalam tahap kajian. "Sampai detik ini saya belum mengetahui adanya pencabutan surat itu. Kami masih melakukan kajian terhadap respon masyarakat," kata Ni'am saat  jumpa pers di Kantor Kemenpora, Jakarta, Jumat (1/2/2019).

Baca juga : Wow Keren, Indonesia Peringkat Ke-6 Negara Terindah Dunia

Ni'am  mengatakan memang ada resistensi di masyarakat terkait imbuan tersebut. Salah satunya soal teknis bagaimana lagu Indonesia Raya itu dinyanyikan. Apakah di semua film, atau pada film film tertentu. Namun katanya, banyak juga yang mengapresiasi imbauan tersebut.

“Adanya komitmen untuk meningkatkan rasa cinta Tanah Air di tengah kenyataan adanya ancaman terhadap menipisnya semangat nasionalisme, bahkan kemudian ada elemen-elemen masyarakat yang berpikir untuk mengganti Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Niam.

Sebelumnya, Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto mengatakan surat imbauan resmi dicabut karena adanya resistensi yang tinggi.

Baca juga : Macan Kemayoran Diperkuat Duo Samba

Dia kemudian meminta maaf karena sudah membuat kegaduhan atas imbauan yang kemudian menjadi polemik. "Surat himbauan tentang menyanyikan lagu Indonesia Raya di setiap jelang pemutaran film di bioskop sudah dicabut. Hal itu atas dasar berbagai pertimbangan dan juga karena resistensi dan kegaduhannya yang sangat tinggi. Mohon maaf," kata Gatot lewat keterangan tertulis, Jumat (1/2/2019).

Surat imbauan dari menteri itu dibuat dalam kop resmi Menpora dan ditandatangani oleh sang menteri pada 30 Januari 2019. Surat itu pun ditembuskan ke Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI (Menko PMK), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), dan Kepala Badan ekonomi Kreatif (Bekraf).

Surat imbauan bernomor 1.30.1/Menpora/I/2019 itu berisi tentang aktivitas menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebelum pemutaran film. Surat itu ditujukan kepada para pengelola bioskop di seluruh Indonesia. Dalam surat tersebut, Imam menyatakan alasan dirinya memberikan imbauan guna meningkatkan rasa nasionalisme dan mewujudkan generasi muda yang bangga serta cinta pada tanah air.

Baca juga : Dewan Pers Lempar Bola Ke Kepolisian

"Dalam rangka meningkatkan rasa nasionalisme dan mewujudkan generasi muda yang bangga serta cinta pada tanah air, dengan ini kami menghimbau kepada para pengelola bioskop di seluruh Indonesia untuk dapat memutarkan sekaligus menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebelum berlangsungnya setiap pemutaran film. Demikian himbauan ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih," demikian isi surat imbauan tersebut. [IPL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :