Dark/Light Mode

Wabah Covid-19, Kemenpora Revisi Protokol Kewaspadaan Covid-19

Minggu, 29 Maret 2020 05:56 WIB
Menpora Zainudin Amali. (Foto: Kemenpora)
Menpora Zainudin Amali. (Foto: Kemenpora)

RM.id  Rakyat Merdeka - Guna melindungi para pelaku olahraga dan warga masyarakat yang melakukan kegiatan keolahragaan dan sekaligus meminimalisasi dampak pandemik wabah COVID-19 pada setiap kegiatan keolahragaan, Kementerian Pemuda dan Olahraga bersama ini menyampaikan revisi panduan protokol keolahragaan.

A. Protokol Kewaspadaan Pencegahan Virus Corona (COVID-19) Bagi Personil Komite Olahraga dan Induk Organisasi Cabang Olahraga (untuk selanjutnya disebut Mitra Olahraga Kemenpora/MOK).

1. Personil MOK dilarang melakukan perjalanan ke negara dan atau kota di dunia yang telah atau berpotensi terpapar pandemik wabah COVID-19 dalam rangka tryout, tryin atau training camp atau mengikuti kejuaraan dan atau pekan olahraga internasional.

2. Dalam rangka menunjang efisiensi dan efektivitas koordinasi dengan badan dan atau federasi olahraga internasional, personil MOK direkomendasikan untuk menggunakan video conference dalam interaksi pertemuan.

3. Personil MOK yang sedang berada di luar negeri namun terkendala untuk sementara waktu kembali ke Indonesia diminta memperhatikan hal-hal berikut ini:

(a) Jika mengalami demam, batuk dan atau kesulitan bernapas, diminta untuk segera menuju pelayanan kesehatan dan menceritakan sejarah perjalanannya. (b) Menghindari kontak jarak dekat dengan penderita demam dan atau batuk

 (c) Mencuci tangan dengan air dan sabun atau cairan tertentu yang direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan. (d) Mencuci bagian telapak, punggung tangan, sela-sela jari, kuku, dan jari-jari tangan. (e) Menghindari menyentuh mata, hidung dan mulut. (f) Menghindari kontak dengan hewan yang sakit atau produk makanan (daging) yang tercemar.

(g) Saat batuk dan atau bersin, diminta untuk menutup mulut dan hidung dengan lipatan lengan atau tisu, dan segera membuang tisu dan cuci tangan.(h) Dianjurkan untuk selalu menggunakan masker selama kegiatan jika mengalami flu. (i) Dianjurkan untuk menghindari mengkonsumsi produk hewani mentah.

4. Personil MOK yang akan kembali ke Indonesia dari kota-kota negara yang terinfeksi COVID-19 direkomendasikan untuk mengikuti protokol berikut ini:

(a). Mengikuti prosedur screening kesehatan yang dilakukan oleh otoritas bandara. (b).Melaporkan kedatangan dari negara terinfeksi kepada Pimpinan MOK (c). Melakukan karantina mandiri yaitu berdiam di tempat tinggal (rumah/apartemen/kost) dan membatasi kontak dengan anggota keluarga, atau rekan satu tempat tinggal selama 14 hari. (d). Menggunakan masker pelindung jika timbul gejala batuk dan atau tisu.

Baca juga : Cegah Wabah Covid-19 Meluas, Pertamina Salurkan Ribuan Bantuan

(e). Menjaga kebersihan tangan secara rutin terutama sebelum memegang mulut, hidung dan mata, serta setelah memegang instalasi publik (handle pintu, perangkat digital, pegangan tangga dll.

(f) Mencuci tangan dengan air dan sabun cair dan bilas setidaknya selama 20 detik. mencuci bagian telapak, punggung tangan,seIa-se|a jari, kuku, dan jarijari tangan, dan mencuci dengan air dan keringkan dengan handuk atau kertas sekali pakai. Jika tidak ada fasilitas mencuci tangan, dapat mencuci tangan dengan cairan tertentu yang durekomendasukan oleh Kementerian Kesehatan.

(g). Menutup mulut dan hidung saat bersin dan atau batuk menggunakan tisu, atau bagian dalam lengan atas. Segera membuang tisu setelah digunakan dan mencuci tangan dengan cairan yang direkomendasnkan oleh Kementerian Kesehatan atau air bersih dan sabun.

(h). Ketika memiliki gejala gangguan pernapasan. diminta untuk mengenakan masker, dan mencari perawatan di fasmtas kesehatan.

(i). Jika melihat seseorang yang terlihat batuk, bersin dan atau demam, untuk segera membatasi jarak minimal 1 m hingga 2 m;.

(h). Membuang masker setelah merasa kotor. dan tidak boleh memakainya selama Iebih dari sehari. (k). Diilarang berbagi makanan. peralatan makan, gelas dan handuk.

(l). Setibanya di Indonesia, diwajibkan sesegera mungkin melaporkan kondisi kesehatannya kepada Pimpinan MOK untuk memastikan perlunya pengecekan kesehatan.

5. Jika selama masa karantina mandiri terdapat gejala demam. batuk dan atau bersin, maka personil MOK diminta segera mengunjungi pelayanan kesehatan terdekat (Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit) dan melapor kepada Pimpinan MOK.

6. Pimpinan MOK diminta melakukan pengecekan kesehatan bagi pengurus, pelatih dan atletnya sesuai kemampuan masing-masing MOK untuk memastikan. bahwa ada atau tidak ada personil MOK yang diduga terkena dan bahkan terkonfimasi tertular virus Corona (COVID-19).

7. Informasi terkait pencegahan penyebaran wabah COVID-19 bisa di dapatkan pada kanal informasi Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Baca juga : Cegah Perluasan Covid-19, Pemerintah Disarankan Batasi Migrasi Warga

B. Protokol Kewaspadaan Pencegahan Wrus Corona (COVID-19) Dalam Melakukan Pertemuan MOK Pimpinan MOK dilarang melakukan kegiatan pertemuan MOK nasional dan atau internasional yang melibatkan banyak orang (kerumunan massa) berapapun jumlahnya secara kuantitatif atas dasar:

1. Keputusan Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang kondisi darurat penyebaran virus Corona (COVID-19).

2. Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

3. Pertemuan nasional dan atau internasional cukup dilakukan melalui video conference. Hingga batas waktu yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Nasuonal Penanggulangan Bencana.

C. Protokol Kewaspadaan Pencegahan Virus Corona (COVID-19) Dalam Melakukan Pelatnas dan atau Pelatda MOK direkomendasikan untuk meninjau ulang dan melakukan pembatasan secara ketat dalam pelaksanaan Pelatnas dan atau Pelatda dalam rangka persiapan untuk mengikuti event-event olahraga nasional dan internasional hingga batas waktu yang dltetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Jika perlu, dimungkinankan untuk melakukan penundaan sementara waktu pelaksanaan Pelatnas dan atau Pelatda atas dasar:

1. Keputusan Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang kondisi darurat penyebaran virus Corona (COVlD-19).

2. Kepastian dari pihak federasi otahraga nasional dan atau internasional tentang adanya penundaan dan atau pembatalan event olahraga nasional dan internasional karena penyebaran virus Corona (COVlD-19). Meskipun ada kemungkinan penundaan Pelatnas dana tau Pelatda karena alasan tertentu di atas, namun kepada para atlet tetap dlminta untuk melakukan kegiatan pelahhan secara mandiri dengan dibimbing oleh pelatlh melalui long distance supervision atas tanggung-jawab MOK terkait dengan tetap menyampaikan laporannya secara perlodik kepada Kemenpora.

D. Protokol Kewaspadaan Pencegahan Virus Corona (COVlD-19) Dalam Melaksanaan Kompetisi dan Kejuaraan Olahraga Nasional dan Daerah.

1. MOK dilarang untuk sementara waktu melaksanakan kompetisi dan atau kejuaraan olahraga nasional dan daerah karena adanya penyebaran virus Corona (COVlD-19).

Baca juga : Menristek: Jambu Biji Dapat Naikkan Imunitas

2. Kelanjutan pelaksanaan kompetisi dan atau kejuaraan olahraga nasional dan daerah akan diputuskan setelah adanya konnrmasi rekomendasi dari Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang masih tinggi atau tidaknya potensi pernyebaran virus Corona (COVID19).

E. Protokol Kewaspadaan Pencegahan Virus Corona (COVID-19) Dalam Mengikuti Event Internasional MOK dilarang mengikuti event olahraga internasional yang diadakan di negara yang ada warganya terkonfirmasi telah menjadi korban yang tertular positif virus Corona (COVlD-19).

F. Protokol Kesehatan Pencegahan Virus Corona (COVlD-19) Dalam Melakukan Perubahan Anggaran Yang Diperoleh Dari Kemenpora Mengingat dampak virus Corona (COVID-19) secara global mengakibatkan penundaan dan pembatalan event olahraga internasional. regional dan nasional. sehingga berdampak pada tidak terlaksananya kegiatan event dan Pelatnas seperti kegiatan try out, tryin dan training camp yang dilakukan oleh MOK, maka bagi MOK yang sudah memperoleh bantuan APBN dari Kemenpora, dimungkinkan untuk mengajukan perubahan program dan anggaran dengan mekanisme sesuai Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga No. 12 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknik Penyaluran Bantuan Pemerintah Untuk Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional.

G. Protokol Kewaspadaan Pencegahan Virus Corona (COVID-19) Dalam Melakukan Olahraga Massal Non Prestasi .

1. Bagi warga masyarakat yang tetap rutin mengikuti kegiatan olahraga secara massal seperti kegiatan senam bersama di hari-hari tertentu, di tempat umum terbuka dan atau tertutup pada fasrlitas umum, maka sangat direkomendasikan untuk tidak dilakukan untuk sementara waktu hingga batas waktu yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

2. Kegiatan olahraga bagi kepentingan kesehatan dan kebugaran masing-masing anggota masyarakat cukup dilakukan dl tempat tinggal masrng-masing dengan tetap mengutamakan physical distance dan prinsip kehati-hatian bagi perlindungan kesehatan.

3. Seandainya pun kegiatan olahraga bagi kepentlngan kesehatan dan kebugaran masing-masing anggota masyarakat itu dilakukan di tempat umum, sebaiknya dilakukan atas nama pribadi dan bukan suatu kelompok yang terorganisir.

H. Protokol Kewaspadaan Pencegahan Virus Corona (COVID-19) Dalam Menyampaikan Laporan kepada Kemenpora Pimpinan MOK wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri Pemuda dan Olahraga secara berkala (bulanan) dan atau jika ada kejadian tertentu yang sangat mendesak tentang kondisi masing-masing MOK khususnya termasuk yang terkait ada atau tidaknya personil MOK yang diduga diduga terkena dan bahkan terkonnmasi tertular virus Corona (COVID-19), mengingat sesuai Pasal 1 butir (33) UU No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional disebutkan bahwa Menteri adalah Menteri yang benanggung jawab dalam bidang keolahragaan. [IPL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.