Dark/Light Mode

KPK Cegah Pengusaha Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri

Sabtu, 8 April 2023 19:01 WIB
Mantan Sekretaris MA Nurhadi. (Foto: Tedy Kroen/RM)
Mantan Sekretaris MA Nurhadi. (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah pengusaha Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra bepergian ke luar negeri.

Permintaan cegah ini sudah disampaikan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), beberapa hari lalu.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh mengatakan, Dito Mahendra dicegah enam bulan.

Baca juga : GRIND Siap Boyong Suara Pesantren Ke Perindo

"Masa pencegahan 5 April 2023 sampai dengan 5 Oktober 2023. Instansi pengusul KPK," ujar Nur Saleh, saat dikonfirmasi, Sabtu (8/4).

Sebelumnya, Dito tiga kali tidak memenuhi panggilan KPK. Yakni, pada 31 Maret, 3 April 2023, dan Kamis (6/4) pekan lalu.

Dito dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman.

Baca juga : 48 Ribu Pekerja Migran Siap Bermimpi Ke Luar Negeri

KPK menyatakan akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap pengusaha yang berseteru dengan artis Nikita Mirzani tersebut. Dito diminta bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik komisi antirasuah.

Sebelumnya, KPK menemukan belasan senjata api (senpi) saat menggeledah kediaman Dito Mahendra, di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/3) malam.

"Dalam penggeledahan tersebut, benar, tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/3).

Baca juga : KPK Cecar Plh Dirjen Minerba Soal Aliran Uang Korupsi Tukin

Ali merinci, kelima belas pucuk senjata itu terdiri dari lima pistol berjenis Glock, sepucuk pistol S&W, sepucuk pistol Kimber Micro, serta delapan senjata api laras panjang.

Dia menjelaskan, KPK akan mendalami kepemilikan diduga senjata api itu, apakah ada kaitannya dengan modus pencucian uang tersebut.

"Mengingat modus TPPU kini semakin kompleks dengan berbagai jenis barang ataupun aset yang digunakan untuk menyamarkan hasil uang dari predicate crime-nya, termasuk tindak pidana korupsi," tuturnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.