RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa sisa kuota internet yang belum digunakan oleh konsumen tidak boleh hangus dan harus tetap dapat digunakan hingga habis.
Putusan MK tersebut mengabulkan sebagian permohonan pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, dan dosen sekaligus advokat Rega Felix terkait kuota internet hangus.
MK menegaskan kuota internet yang sudah dibeli harus tetap dapat digunakan konsumen, hingga habis tanpa dikenai biaya tambahan apa pun. Putusan MK ini pun mendapat berbagai respons.
Sebelumnya, para pemohon yang diwakili kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa mengajukan uji materi pasal tentang telekomunikasi dalam Undang-Undang Cipta Kerja ke MK. Para pemohon merasa dirugikan oleh kebijakan kuota internet yang hangus meski belum habis digunakan pada akhir masa berlaku paket.
Permohonan tersebut menyasar Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pasal tersebut mengatur mekanisme penetapan tarif penyelenggaraan telekomunikasi oleh operator.
Baca juga : Komisi IV: Industri Sulit Serap Tembakau Lokal
Hakim MK Adies Kadir dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026), mengatakan bahwa secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi.
"Untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun," ujar Adies.
MK menyebut formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh semata-mata didasarkan pada sudut pandang komersial penyelenggara telekomunikasi. MK menegaskan aturan yang ada harus menjamin perlindungan yang wajar bagi pengguna jasa telekomunikasi.
Bentuk perlindungan tersebut, menurut MK, tidak harus selalu berupa satu model layanan yang seragam. Perlindungan dapat diberikan melalui penyediaan berbagai pilihan paket yang fleksibel.
Misalnya, melalui paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover), paket tanpa rollover (non-rollover), maupun inovasi layanan lainnya yang memungkinkan pengguna jasa telekomunikasi memilih layanan sesuai kebutuhan, kemampuan, dan pola penggunaan secara proporsional tanpa merugikan pengguna.
Baca juga : Pilah Sampah Dari Rumah, Jangan Tunggu Jadi Bencana
Hakim MK Adies Kadir mengatakan, Pemerintah harus lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, serta kebutuhan dan kemampuan ekonomi masyarakat. MK menyebut kebijakan tarif harus berlandaskan pada prinsip perlindungan dan kepastian hukum yang adil atas kepemilikan pengguna jasa telekomunikasi.
Dalam hal dilakukan "penyesuaian tarif", menurut MK, Pemerintah Pusat dan penyelenggara telekomunikasi harus melibatkan kalangan yang concern terhadap jasa telekomunikasi serta lembaga-lembaga perlindungan konsumen.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana menilai putusan MK tersebut menjadi tonggak penting dalam penguatan perlindungan konsumen di era digital.
Ia pun bersyukur karena YLKI menjadi bagian dari proses tersebut, mulai dari mengawal perkara, memberikan keterangan sebagai saksi di Mahkamah Konstitusi, hingga menyaksikan putusan dibacakan.
"Bahwa setiap rupiah yang dibayarkan konsumen harus mendapatkan perlindungan hukum yang nyata dan tidak boleh hilang begitu saja tanpa dasar yang adil," ujar Niti, Jumat (24/7/2026).
Baca juga : Menko Polkam: Perang Lawan Narkotika Tugas Dunia-Akhirat
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menghormati putusan MK tersebut. Bagi Komisi I DPR, lanjut Dave, putusan ini merupakan langkah positif untuk memperkuat perlindungan hak konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan telekomunikasi.
"Dalam penerapannya, perlindungan hak konsumen perlu berjalan seiring dengan keberlanjutan industri telekomunikasi," ungkap Dave kepada Rakyat Merdeka, Jumat (24/7/2026).
Untuk mengetahui pandangan Niti Emiliana terkait putusan MK tentang kuota internet hangus, berikut petikan wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.