BREAKING NEWS
 

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus Dan Harus Habis

Niti Emiliana: Satu Rupiah Saja Tidak Boleh Hilang

Reporter : NANA MAULANA
Editor : DEDE HERMAWAN
Minggu, 26 Juli 2026 07:10 WIB
Niti Emiliana, Ketua YLKI. Foto: IG PRIBADI

 Sebelumnya 
Apa tanggapan Anda terhadap putusan MK yang mengamanatkan agar penyelenggara layanan telekomunikasi menyediakan pilihan layanan sehingga sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tetap dapat dimanfaatkan?

Putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam penguatan perlindungan konsumen di era digital. Bagi kami, MK kembali membuktikan diri sebagai benteng konstitusi sekaligus rumah bagi konsumen untuk mengoreksi kebijakan publik maupun praktik usaha yang tidak berpihak pada hak-hak konsumen. Kini, MK menegaskan bahwa hak konsumen tidak boleh dikesampingkan hanya karena kepentingan bisnis atau klausul baku yang merugikan.

Bagi YLKI, apa keistimewaan putusan MK ini?

Baca juga : Komisi IV: Industri Sulit Serap Tembakau Lokal

Putusan ini memberikan mandat agar penyelenggara telekomunikasi menyediakan mekanisme yang lebih adil, transparan, serta memberikan pilihan kepada konsumen atas sisa kuota yang masih menjadi haknya. Ini merupakan langkah besar menuju perlindungan konsumen yang lebih berkeadilan.

Selain itu?

Bagi kami, putusan MK ini juga menegaskan bahwa penentuan formulasi tarif harus melibatkan lembaga perlindungan konsumen. Hal ini penting untuk memastikan terciptanya harga yang berkeadilan bagi konsumen.

Baca juga : Pilah Sampah Dari Rumah, Jangan Tunggu Jadi Bencana

Bagi YLKI, putusan ini juga memiliki makna yang sangat personal secara kelembagaan. YLKI bersyukur dapat menjadi bagian dari proses bersejarah tersebut, mulai dari mengawal perkara, memberikan keterangan sebagai saksi di Mahkamah Konstitusi, hingga akhirnya menyaksikan putusan dibacakan.

Apa saran Anda kepada Pemerintah maupun penyelenggara layanan telekomunikasi?

Semoga putusan ini menjadi awal reformasi perlindungan konsumen di sektor digital. Setiap rupiah yang dibayarkan konsumen harus mendapatkan perlindungan hukum yang nyata.

Baca juga : Menko Polkam: Perang Lawan Narkotika Tugas Dunia-Akhirat

Jadi, putusan ini memberikan keadilan bagi konsumen?

Ya. Setiap rupiah yang dibayarkan konsumen tidak boleh hilang begitu saja tanpa dasar yang adil. Hak konsumen merupakan hak konstitusional yang wajib dihormati oleh negara maupun pelaku usaha. NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Minggu, 26 Juli 2026 dengan judul "MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus Dan Harus Habis Niti Emiliana: Satu Rupiah Saja Tidak Boleh Hilang"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense